KETIKA orang mendengar konstruksi maka terbayang baginya proyek dan ketika kata itu terungkap seribu pasang mata akan mengejarnya seperti semut mengerubungi gula yang menghasilkan pulus sehingga tidak heran perusahan jasa konstruksi tumbuh bak cendawan di musim hujan demikian emage yang telah terbentuk dalam tatanan masyarakat. Apabila kita mendalami permasalahan ini seharusnya kita memahami permasalahannya karena pekerjaan konstruksi adalah pekerjaan jasa yang memerlukan keahlian maka dalam tatanan Undang-Undang kita disebut dengan pengadaan Jasa Konstruksi yang realitanya tidak terlepas dari bisnis yang profisional apakah untuk membangun jalan, jembatan, gedung dll.
Arti dari bisnis profesional ini dapat dicontohkan untuk pembuatan sebungkus rokok saja dengan memberikan spesifikasi dan gambar kerja kepada seseorang ia akan membuat sebungkus rokok tersebut dengan keahlian dan penuh tanggung jawab sesuai dengan pesanan dan dapat kita bayangkan bagaimana kalau orang tidak mempunyai keahlian lalu membuat pesanan tersebut dan dihisap oleh orang ramai ketika orang pada mabuk siapakah yang bertanggung jawab.
Nah ini tentu akan berbeda dengan bisnis kita memesan sebungkus rokok kepada seseorang ia akan membeli ke sebuah toko atau kios katakan dengan harga Rp. 10.000,- dan ia meminta bayaran kepada kita Rp. 11.000,- semua orang yang sudah tau tulis baca bisa melakukan bisnis ini karena apabila dia tidak mendapat keuntungan tentu dia tidak akan menjual kali-kali dan bagi-baginya hanya singkat saja.
Demikian juga halnya dengan jasa konstruksi suatu pekerjaan yang tidaklah instan artinya tidak mungkin kita memesan sebuah kantor atau gedung sekolah yang harus dipasang disuatu lokasi x tetapi harus dibuat dilokasi dengan panduan sfek dan gambar dan apabila kita mengingankan kualitasnya baik diperlukan pekerja di bidangnya dan berpengalaman sehingga ia bisa membaca dan mengalisa medan sebagai contoh bagaimana superelevasi dan persentasi grade jalan yang tentu tim ini tergabung dalam sebuah organisasi yang baik pula.
Terkadang kita heran melihat bangunan peninggalan penjajah koq masih cantik arsiteknya dan konstruksinya kuat sementara pekerjaan putra bangsa belum genap setahun sudah harus direhab dan malah harus diganti kembali dengan mengucurkan dana kembali yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain, jawabnya pekerjaan mereka dirancang oleh ahli, dilaksanakan oleh ahli dan diawasi oleh ahli maka jadilah barang itu bagus.
Pertanyaannya apakah kita tidak mampu membuat seperti yang dibuat oleh si hidung merah itu jawabnya mampu dengan telah dicetaknya para tenaga muda yang sebahagian telah mencapai jenjang S2 dan S3 serta didukung dengan peralatan yang sudah canggih, namun diperlukan tatanan yang memenuhi perusedur teknis yang berlaku apabila tidak berarti kita harus puas dengan realita yang ada.
Negara telah memberikan kesempatan yang besar kepada rakyatnya untuk bersama-sama nimbrung membangun negara tercinta ini dalam bidang jasa konstruksi dalam seleksi pengadaan jasa. Aturan pengadaan jasa konstruksi tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) yang seingat kami Kepres pertama turun Nomor 17 Tahun 1994 yang terus berkembang sampai yang terahir Kepres Tahun 2008.
Apabila kita telusuri isi pedoman tersebut dari perubahan ke perubahan yang tidak signifikan dan bukanlah peraturannya yang bermasalah tetapi ada 2 (dua) prospektik yang perlu kita tinjau yaitu yang pertama keahlian dari pemilik pekerjaan untuk merencanakan pekerjaan yang akan dibangun yang tertuang dalam dokumen pengadaan karena dokumen yang baik akan mencapai sasaran yang dikehendaki dan memudahkan dalam pengendalian pelaksanaan dan pengawasan, selain itu juga keahlian panitia pengadaan melaksanakan pelelangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memilih penyedia jasa yang terbaik dan dan inilah suatu pekerjaan yang dapat memilah milah orang yang bukan pekerjaannya akan tergeser secara alami sementara yang yang memang jurusannya akan menekuni pekerjaan tersebut dan berkembang untuk jadi profisional dan apabila ini terlaksana dengan baik maka 1 (satu) poin untuk keberhasilan telah ada ditangan.
Yang kedua adalah tingkat kejujuran dan keihlasan dari semua pihak untuk membangun negeri ini tidak ada yang harus dinomor satukan demi kepentingan.
Apabila kedua poin ini dapat terwujud maka yakinlah kita akan berhasil sesuai dengan keinginan yang diharapkan dan sebaliknya apabila tidak kembali kita ke pasal 1 harus puas dengan realita yang ada.
*Ex Pimpro Bandara Rembele Kabupaten Bener Meriah