Ketua Panitia PBJ Dilingkungan Pemkab Aceh Tengah di Somasi

Takengon | Lintas Gayo – Para pelaksana jasa konstruksi-konsultan didukung oleh sejumlah asosiasi profesi, elemen sipil dan masyarakat di Kabupaten Aceh Tengah men-somasi, mengganti salah seorang panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.

Dalam risalah somasi yang ditandatangani 71 pelaksana jasa konstruksi-konsultan di Aceh Tengah yang diterima Lintas Gayo melalui juru bicara mereka Ir. Hasani didampingi Kurnia, Selasa 2 Oktober 2012 disebutkan jika Muhammad Ikhsan Siregar, SH selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa terindikasi menambah aturan-aturan sendiri dengan tujuan memberatkan para peserta lelang yang menurut para pen-somasi bertentangan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa.

Para pen-somasi juga mengeluhkan tingginya harga pengambilan dokumen pelelangan yakni Rp.175.000,- per dokumen. Padahal biaya pengkopian lembaran dokumen relatif berkisar Rp.50.000,- per dokumen. Selisihnya terlalu tinggi, dan jika paket pekerjaan sejumlah 300 paket dalam setahunnya dikalikan rata-rata 12 peserta lelang dikalikan selisih harga fotokopi Rp. 125.000,- maka nilai uangnya sebesar Rp.450.000.000,-.

“Ada upaya memperoleh keuntungan pribadi di luar kewajaran. Ini sangat bertetangan dengan Perpres 54 tahun 2010,” ujar Ir. Hasani.

Poin lainnya disebutkan, kepanitiaan yang diketuai Muhammad Ikhsan Siregar yang merupakan pegawai di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan SDM Kabupaten Aceh Tengah itu tidak memiliki personil teknis yang antara lain bernama Zainul Adha Purba, Deddy Irwan, Luthfia Kamal dan Mohd. Isnaini Putra.

“Kami tidak yakin KKULP Barang/Jasa mengetahui substansi pekerjaan. Metode pelaksanaan tidak mencerminkan penguasaan di lapangan, analisa-analisa teknis lainnya dan banyak hal-hal lain dalam menetapkan pemenang pelelangan suatu paket pekerjaan. Dari lima anggota Pokja ULP di Dinas PU Aceh Tengah tidak ada satupun yang backgorundnya teknis (Teknis Sipil-red). Menurut kami ini bertentangan dengan aturan yang ada,” kata Hasani membacakan Risalah Somasi yang turut didukung oleh sejumlah asosiasi profesi di Aceh Tengah itu.

Selain itu, juga dituliskan sudah 3 tahun Muhammad Ikhsan Siregar, SH ambil peran sebagai panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan selama itu juga sangat merugikan para Pelaksana Jasa Konstruksi.

“Segera berhentikan dan tidak menempatkan sdr. Muhammad Ikhsan Siregar, SH di dalam kepanitiaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Aceh Tengah”, demikian bunyi tuntutan dalam risalah tersebut.

Di poin terakhir dituliskan masih banyak persoalan-persoalan keberatan dan pelanggaran-pelanggaran yang disampaikan oleh para pelaksana Jasa Konstruksi yang tidak tercatat.

Lebih jauh diungkapkan, pihak pen-somasi sudah menyurati Penjabat Bupati Aceh Tengah tertanggal 25 September 2012 lalu dan pada 1 Oktober 2012 telah mengirimkan tembusannya ke Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, Muspida Aceh Tengah, Kepala LKPP di Jakarta, APIP Aceh, Kepala-kepala Dinas di lingkungan Pemkab Aceh Tengah dan sejumlah instansi pemerintah lainnya di Takengon.

Diantara yang pendukung somasi tersebut antara lain Kadin Kabupaten Aceh Tengah, tokoh masyarakat/ pemerhati jasa konstruksi, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Takengon, Pengurus Cabang 0108 Ormas Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri (FKPPI) Kabupaten Aceh Tengah dan LSM Gayo Perkasa Aceh Tengah.

Hingga berita ini diterbitkan, Lintas Gayo belum berhasil mengkonfirmasi Mohd. Ikhsan Siregar serta pihak-pihak lainnya untuk diminta tanggapannya terkait somasi yang turut dibubuhi stempel dan paraf salah seorang Notaris di Takengon, Cendri Nafis Mariestha, SH. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.