Banda Aceh | Lintas Gayo – Pada rangkaian kegiatan Unsyiah Fair 8th, Pemerintah Mahasiswa (Pema) Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) mengadakan Seminar Nasional bertemakan “Arah Pemberantasan Korupsi Indonesia” di Aula AAC Dayan Dawood Banda Aceh, Selasa (13/11/2012).
Dalam seminar kali itu menghadirkan Zulkarnain Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nasir Dzamil (Wakil Ketua Komisi III DPR RI). Sedangkan T.M Syah Rizal, SH (Kajati Aceh) yang sebelumnya diwacanakan hadir akhirnya berhalangan namun digantikan oleh salah satu Dosen Fakultas Hukum Unsyiah.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengungkapkan, ada pandangan salah, jika masyarakat masih mengadopsi paradigma masa orde baru yang menyebutkan bahwa jika pimpinan tidak dapat menghabiskan anggaran biaya, dianggap bodoh.
“Seharusnya jika memang anggaran yang ditentukan tidak habis, maka anggaran tersebut harus dikembalikan ke negara,” tegas Zulkarnain.
Sementara Dosen Hukum Unsyiah, mengungkapkan bahwa Aceh merupakan Provinsi terkorup nomor dua di Indonesia. “Jika terbiasa memproduksi sampah, maka yang dikeluarkan adalah sampah pula” ujarnya sambil tersenyum.
Di tempat yang sama Nasir Djamil mengungkapkan, melakukan revisi mengenai Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tujuannya untuk mengurangi kemungkinan terjadinya korupsi, dan kesepakatan revisi ini bukan hanya ditenggarai oleh KPK namun dari beberapa kelembagaan hukum lainnya.
Pernyataan tersebut juga sekaligus jawaban Nasir saat salah satu Mahasiswa menanyakan apa tujuan pihak KPK yang kerap melakukan revisi undang-undang tentang pemberantasan korupsi hingga sampai 4 kali revisi sejak tahun 1971 hingga akhir 2002.(Ria Devitariska/red.04)