Medan | Lintas Gayo – Tokoh politik dataran tinggi Gayo, Ir. Tagore AB mengingatkan para pemimpin daerah yang ada dalam kawasan Leuser Antara untuk turut berperan aktif mendukung perjuangan pemekaran Provinsi Aceh agar segera terwujud provinsi baru, Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA).
Pernyataan ini dinyatakan Tagore melalui sambungan telepon seluler, Jum’at (11/01) disela-sela kesibukannya mempersiapkan seminar menghadang penerapan Qanun Wali Nanggroe (QWN) di kawasan Leuser Antara yang akan berlangsung di Medan Sumatera Utara, Sabtu 12 Januari 2013.
“Untuk kabupaten di dataran tinggi Gayo, harusnya pimpinan daerahnya mendukung penentangan Qanun Wali Nanggroe, kecuali mereka itu bukan orang Gayo,” kata Tagore.
Alasannya, menurut mantan Bupati Bener Meriah ini, Gayo sudah dianggap tidak ada dengan disahkannya qanun tersebut dan ada upaya ditiadakan dengan aturan (genocide-red). “Ada upaya penguburan Gayo hidup-hidup, padahal masyarakatnya jelas-jelas ada,” kata Tagore bernada tinggi.
Menurut Tagore, jika pimpinan daerah Gayo tersebut tidak merasa gerah diperlakukan seperti maka patut di duga mereka bukan Urang Gayo dan telah melakukan pengkhianatan terhadap rakyatnya, pantas diberi hukuman adat. “Patut i dedok urum kayu mucabang ku wan wih ho ike gere peduli kin nasip ni urange,” kata Tagore dalam bahasa Gayo.
Tagore mencontohkan sikapnya saat menjabat sebagai Bupati Bener Meriah yang tidak mau tunduk kepada pemerintahan Irwandi sebagai Gubernur Aceh saat itu. “Saat Gayo diabaikan maka saya tidak mau tunduk kepada Provinsi,” tegas Tagore.
Rasa takut adalah awal kekalahan dan kepada para Bupati mesti melakukan langkah maju bukannya mundur dalam mewujudkan Provinsi ALA. Qanun Wali Nanggroe sudah melanggar Hak Azazi Manusia. Demikian penegasan Tagore. (LG003)
Tolong penjelasannya secara hukum bagian-bagian (pasal, ayat dan klausul) mana saja dari Qanun Wali Nanggroe tersebut yang mendiskriminasi urang Gayo atau tidak bisa di terima orang Gayo dan suku2 lainnya?