Oleh: Said Syahrul Rahmad,SH*
LINGKUNGAN hidup menyangkut kelansungan hidup seluruh makhluk di muka bumi ini, tanpa terkecuali manusia itu sendiri. Manusia membutuhkan tanah sebagai tempat tinggal, air untuk minum, udara untuk bernafas. Elemen lingkungan sangat dibutuhkan bagi kehidupan manusia untuk bertahan hidup dan meneruskan keturunannya. Lingkungan hidup yang dibutuhkan adalah lingkungan yang sehat dan bersih untuk melahirkan generasi yang sehat, yang nantinya akan menjadi generasi bangsa.
Namun kenapa terkadang lingkungan hidup sering tercemar oleh tangan manusia itu sendiri, manusia yang memiliki napsu besar. Yang mau mencemarkan hingga merusak lingkungan hidup demi mencari kekayaan ataupun kesenangan sesaat. Pencemaran tersebut bisa saja terjadi karena pembangunan industri, eksploitasi dan pembukaan perkebunan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan.
Dari pencemaran-pencemaran tersebut tentunya akan membawa dampak negatif Ā terhadap lingkungan hidup, yang pada akhirnya lingkungan tidak bisa lagi menyediakan iklim yang baik dan sehat untuk kebutuhan manusia.
Yang perlu disadari bahwa, pencemaran lingkungan hidup tidak hanya berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat yang ada sekarang namun juga akan mengancam kelangsungan hidup anak cucu dihari kelak. Oleh karena itu baik masyarakat, maupun pemerintah berhak dan wajib untuk melindungi lingkungan hidup. Masyarakat diharapkan secara aktif dapat berperan dalam pelestarian lingkungan. Dan pemerintah terus berupaya memberikan perlindungan bagi lingkungan hidup negaranya melalui berbagai program yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Upaya pemulihan lingkungan hidup dapat dipenuhi dalam rangka penanganan sengketa lingkungan melalui penegakan hukum lingkungan. Penegakan hukum lingkungan merupakan bagian dari siklus pengaturan dan perencanaan kebijakan tentang lingkungan, salah satunya seperti penegakan melalui hukum keperdataan yang dikenal dengan istilah stict liability.
Strict Liability, merupakan tanggung jawab mutlak bagi pelaku pencemaran lingkungan. Dalam UU/32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 88 menyatakan bahwa: usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun, bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang ditimbulkan dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.
Strict Liability diterapkan untuk memenuhi rasa keadilan, mensejalankan dengan kompleksitas perkembangan teknologi, sumber daya alam dan lingkungan, serta mendorong badan usaha yang berisiko tinggi untuk menginternalisasikan biaya sosial yang dapat timbul akibat kegiatannya (Mas Achmad Santosa, 1997 : 59).
Apabila prinsip Strict liability ini benar-benar diterapkan akan memberikan manfaat yang baik terhadap penegakan dan perlindungan lingkungan hidup karena pelaku pencemaran akan lebih bertanggungjawab.
Strict liability juga mampu memberikan keefektifitasan kepada kebijakan-kebijakan yang dirumuskan dalam mendukung konsep pembangunan yang berkelanjutan serta pendayagunaan instrumen ekonomi yang tidak hanya sekedar himbauan tetapi sebagai perintah yang wajib ditaati oleh pelaku usaha. Serta dapat memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi analisis dampak lingkungan hidup, audit lingkungan, hasil pemantauan dan informasi tentang produksi lebih jauh, serta penggunaan dan pengolahan limbah maupun bahan beracun dan berbahaya. Sehingga, diharapkan masyarakat tidak menanggung konsekuensi di kemudian hari akibat kelalaian pelaku usaha yang tidak mengindahkan prinsip Strict liability.(said_s_rahmad[at]yahoo.com)
*Mahasiswa Pascasarjana Magister Ilmu Hukum UMA/Staf LKBH Teuku Umar.