Oleh: Mahbub Fauzie*
HAL yang cukup menggembirakan dan penting untuk disyukuri manakala melihat perkembangan dakwah dan pendidikan Islam di tengah-tengah masyarakat muslim adalah tumbuh suburnya majelis taklim. Baik di perkotaan maupun di pelosok-pelosok desa dan kampung, banyak kegiatan pendidikan Islam non formal ini. Majelis taklim bersanding seirama dan bersama-sama dengan lembaga ‘sejenis’ seperti pesantren (dayah), diniyah, TPA/TPQ, Bale Pengajian dan lain sebagainya. Semua lembaga tersebut telah memberikan sumbangsihnya bagi pencerdasan spiritual umat Islam.
Majelis taklim pada umumnya lahir dan tumbuh dari masyarakat, terutama masyarakat muslim yang mempunyai perhatian terhadap pendidikan Islam. Masyarakat sebagai pendiri majelis taklim dapat berupa individu, pengurus masjid/meunasah, kalangan profesi, organisasi keagamaan, atau kelompok masyarakat lainnya. Pengelolaannya bisa di bawah koordinasi lembaga masyarakat, instansi, atau lembaga majelis taklim itu sendiri. Seperti dapat disaksikan di kabupaten Aceh Tengah, banyak terdapat kelompok pengajian umat ini.
Majelis taklim atau kelompok pengajian tersebut bila ditelusuri eksistensinya dapat dilihat sebagai berikut: ada yang dibawah naungan lembaga majelis taklim dalam skala luas seperti Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT); ada yang dikoordinir oleh organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Jami’atul Al-Washliyah, dan lain-lain; khusus di Tanoh Gayo, ada Forum Ukhuwah Silaturrahmi Pengajian Ibu-ibu Takengon (Fuspita) yang kemunculannya digagas oleh jajaran Departemen Agama (sekarang Kementerian Agama) Kabupaten Aceh Tengah; ada yang dibentuk oleh IPHI Aceh Tengah seperti Majelis Taklim Al-Mabrurah, dan masih banyak lagi majelis taklim-majelis taklim yang berdiri secara mandiri di tengah-tengah masyarakat muslim umum dalam bentuk kelompok-kelompok kecil di dusun-dusun dan kampung-kampung dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah.
Eksistensi ‘lembaga umat’ semacam majelis taklim di daerah ‘lumbung kopi’ ini telah banyak berperan memberikan konstribusi bagi pembangunan moral spiritual masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Aceh Tengah. Karena itu perhatian semua pihak agar semakin eksisnya lembaga-lembaga ini perlu ditingkatkan. Terutama sekali dalam hal pembinaan-pembinan, baik dalam hal kelembagaan (organisasi) majelis taklim, pembinaan kurikulum dan administrasi maupun pembinaan ketenagaan (guru atau pengajar dan pengelola majelis taklim). Upaya pembinaan ini tentu dapat dimintakan kepada pemerintah, baik melalui Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama Kabupaten dan instansi-instansi terkait lainnya.
Perhatian pemerintah tentunya harus lebih terfokus dalam upaya menjadikan majelis taklim menjadi lebih mandiri dan berdaya guna dalam kegiatan dakwah Islam secara umum dan pendidikan umat Islam secara khusus. Untuk lebih mengoptimalisasikan upaya penigkatan kualitas sumber daya manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, cerdas dan semakin taat terhadap ajaran agamanya. Semakin meningkat ibadahnya kepada Allah Swt (habluminallah) dan semakin mantap dalam ukhuwah-nya dengan sesama (habluminannas).
Partisipasi Masyarakat
Selain adanya upaya pembinaan-pembinaan yang diharapkan dari pemerintah, untuk lebih mandirinya suatu majelis taklim, maka tidak kalah pentingnya adalah upaya pelibatan dan campur tangan masyarakat itu sendiri demi eksisnya majelis taklim. Keterlibatan masyarakat dalam kegiatan majelis taklim bersifat mutlak, karena tanpa dukungan masyarakat keberadaan majelis taklim tidak ada artinya. Hanya saja, sejauhmana masyarakat terlibat dan dilibatkan dalam majelis taklim, apakah hanya sekadar sebagai jamaah, sementara terkait dengan pengambilan kebijakan dan pengelolaan mereka diabaikan.
Sudah saatnya majelis taklim menerapkan manajemen berbasis masyarakat (MBM), yaitu suatu upaya pengkoordinasian dan penyerasian sumberdaya yang dilakukan oleh majelis taklim dengan melibatkan semua kelompok kepenringan yang terkait dengan majelis taklim secara langsung dalam proses pengambilan keputusan untuk meningkatkan kualitas dan untuk mencapai tujuan majelis taklim dalam kerangka pembangunan masyarakat muslim pada umumnya.
Hal pokok dalam MBM ini adalah keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan. Kebijakan pengelolaan majelis taklim dibuat bersama antara pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan majelis taklim. Majelis taklim menciptakan suasana yang terbuka dan demokrasi dengan azas-azas musyawarah, dimana masyarakat (ustadz, jamaah, pengurus dan masyarakat sekitar) didorong untuk terlibat secara langsung dalam proses pengambilan keputusan yang akan dapat berkonstribusi terhadap pencapaian tujuan majelis taklim. Hal ini dilandasi oleh keyakinan bahwa jika seseorang dilibatkan (berpartisipasi) dalam pengambilan keputusan, maka yang bersangkutan akan ada “rasa memiliki” terhadap keputusan tersebut, sehingga yang bersangkutan juga akan bertanggungjawab dan berdedikasi sepenuhnya untuk mencapai tujuan majelis taklim.
Majelis taklim perlu memiliki pemimpin yang mampu mengkoordinasi, menggerakkan dan menyerasikan semua sumberdaya yang tersedia. Majelis taklim harus pula menerapkan manajemen keterbukaan (transparansi) yang ditujukan yang ditunjukkan dalam pengambilan keputusan, penggunaan uang dan sebagainya, yang selalu melibatkan pihak-pihak terkait sebagai alat control; memiliki kemauan untuk berubah; bersikap responsive dan antisipasif terhadap kebutuhan; dan memiliki akuntabilitas sebagai wujud pertanggungjawaban yang harus dilakukan majelis taklim terhadap keberhasilan program yang telah dilaksanakan.
Jaringan Kerjasama
Selain menerapkan manajemen partisipatif yang melibatkan masyarakat, majelis taklim perlu mengembangkan jaringan kerjasama (networking). Kerjasama yang dibangun bisa bersifat permanen dan insidentil. Kerjasama permanen bersifat tetap dan berjangka panjang dalam rangka mempertahankan eksistensi majelis taklim dan diperuntukkan guna keberlangsungan program majelis taklim. Sementara kerjasama insidentil dilakukan untuk mendukung program dan meningkatkan kapasitas dan arahnya untuk merespon isu-isu tertentu atau peluang yang sesuai dengan tujuan dari majelis taklim.
Kerjasama dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki komitmen pemberdayaan masyarakat. Baik pihak pemerintah, dan kerjasama dengan lembaga non-pemerintah. Kerjasama dengan pemerintah tentunya dapat dijalin melalui instansi seperti Dinas Syariat Islam, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, dan dinas-dinas terkait yang mempunyai tugas dn fungsi pemberdayaan masyarakat secara umum.
Kerjasama dengan lembaga non pemerintah bisa dilakukan dengan pihak-pihak perusahaan, ormas-ormas Islam, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sifatnya tidak mengikat terutama sekali dalam hal ‘kepentingan politik ’ yang sifatnya sesaat dan seketika. Namun lebih kepada upaya peningkatan program majelis taklim dan pihak jaringan kerjasama tersebut yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Ikhlas, tulus, jujur dan jauh dari intrik kepentingan politik partisan atau kelompok.
Selain itu, kerjasama juga bisa dijalin dengan lembaga seperti Baitul Mal, sebagaimana diketahui bahwa Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah merupakan lembaga mitra pemerintah kabupaten yang keberadaannya selama ini sangat besar perhatiannya dalam pemberdayaan umat Islam di daerah ini melalui program-program pro-umat, seperti khususnya pemberdayaan mustahik fakir miskin, sabilullah, ibnu sabil dan pembinaan mualaf yang termasuk di antara 8 bagian yang berhak menerima bantuan zakat.
Kerjasama dengan Baitul Mal yang dilakukan majelis taklim bisa berupa pengajuan bantuan finansial untuk honor ustadz, pembelian kitab-kitab dan keperluan-keperluan majelis taklim seperti yang selama ini telah berjalan. Dan untuk lebih berjangka panjang jalinan kerjasama dengan baitul mal serta tidak hanya bersifat insidentil, hendaknya pengelola majelis taklim perlu membuat program yang bersifat permanen. Misalnya menggagas bantuan produktif untuk modal usaha majelis taklim yang barangkali dalam hal ini perlu koordinasi dengan pengurus baitul mal di masing-masing kampung dalam kabupaten Aceh Tengah.
Menyudahi ulasan tentang upaya penguatan partisipasi masyarakat terhadap keberadan majelis taklim ini, mudah-mudahan bisa menjadi masukan dan bahan pemikiran bagi yang berkepentingan pada upaya pemberdayaan umat melalui upaya pemberdayaan majelis taklim. Baik dari kalangan pemerintah, lembaga, organisasi maupun individu masyarakat yang berhajat besar kepada kemajuan umat. Semoga!(mahbubfauzie[at]gmail.com)
*Pegiat Majelis Taklim, pengasuh TPA Insan Kamil Kampung Paya Dedep Kec. Jagong Jeget