Jakarta | Lintas Gayo – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menolak UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU P2TP2T) karena UU tersebut berpotensi menambah kemudharatan bagi rakyat pada umumnya, dan umat Islam Islam pada khususnya, lebih khusus lagi organisasi atau kelompok dakwah Islam, yang ditimbulkan oleh penyalahangunaan kekuasaan akibat kekaburan definisi, batasan dan kriteria teroris dan pendanaan teroris.
Menurut Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia, Muhammad Ismail Yusanto, dengan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme saja sudah banyak kedzaliman yang menimpa umat, seperti terjadinya salah tangkap dan salah tembak yang dilakukan oleh Densus 88 terhadap para aktifis dakwah Islam.
“Apalagi dengan tambahan UU ini, tentu kedzaliman itu akan makin menjadi-jadi,” ujar Muhammad Ismail Yusanto dalam siaran persnya yang diterima Lintas Gayo, Jumat (15/2/2013).
Dengan berlindung dibalik UU ini pihak keamanan bisa secara semena-mena memblokir rekening atau menuduh pihak tertentu terlibat dalam kegiatan teroris hanya karena terbukti melakukan transaksi keuangan dengan pihak yang diduga sebagai teroris. Bila keadaan seperti ini sampai terjadi, tentu akan sangat mengerikan dampak yang ditimbulkannya.
Muhammad Ismail Yusanto mengungkapkan, sesungguhnya yang diperlukan sekarang adalah menata ulang kerangka berfikir secara benar tentang apa atau siapa sesungguhnya yang menjadi ancaman terbesar buat negeri ini dan bagaimana cara menghadapinya.
Dari fakta yang ada, ancaman yang terbesar itu tidak lain adalah imperialisme modern yang telah mencengkeram negeri ini di berbagai aspek kehidupan terutama di bidang politik dan ekonomi, yang dilakukan oleh negara-negara imperialis seperti AS dan sekutunya. Untuk menghadapi kekuatan imperialis itulah semestinya energi benar bangsa ini harus diarahkan.
Untuk itu, HTI menyerukan kepada umat untuk dengan sungguh-sungguh berjuang bersama-sama bagi tegaknya kembali syariah dan khilafah. Yakinlah, hanya dalam naungan daulah Khilafah saja kerahmatan Islam yang telah dijanjikan oleh Allah SWT itu benar-benar akan terwujud, dan perlindungan terhadap harkat dan martabat umat serta kedaulatan negeri muslim, termasuk Indonesia dari ancaman teroris sesungguhnya, yakni kekuatan imperialism global, juga bisa dilakukan dengan nyata.
Sebelumnya, melalui Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada Selasa (12/2/2013), DPR RI akhirnya menyetujui RUU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (RUU P2TP2T) menjadi UU.(SP/red.04)