Takengon | Lintas Gayo – Ratusan massa di Takengon Kabupaten Aceh Tengah, Senin 1 April 2013 yang berasal dari berbagai elemen melakukan konvoi bersepeda motor dengan membawa bendera merah putih sebagai bentuk penolakan terhadap qanun penetapan bendera dan lambang Aceh.
Dalam aksinya, massa tersebut tidak melakukan orasi namun mengitari Kota Takengen yang diawali di depan dari Gedung Olah Seni (GOS) dan berakhir di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat.
“Kegiatan ini merupakan bentuk protes terhadap keputusan Gubernur Aceh dan DPRA, terkait qanun lambang dan Wali Nanggroe,” kata koordinator massa, Aramiko Aritonang kepada wartawan sesaat setelah konvoi ini berakhir.
Menurut Aramiko, pengesahan qanun lambang dan WN tersebut merupakan tindakan makar dan dapat merusak perdamaian di Aceh. Apalagi keputusan itu bukan sepenuhnya keinginan seluruh rakyat di tanah Serambi Mekkah ini.
“Rakyat tidak butuh bendera dan lambang saat ini. Namun, masyarakat mengharapkan kesejahteraan. Karena itu penetapan qanun dimaksud lebih condong ke upaya penipuan dan melalaikan kebutuhan sebenarnya yang diinginkan warga,” kata dia.
Pelaksanaan konvoi itu diharap dapat meningkatkan semangat nasionalisme, khususnya bagi rakyat di Gayo. Kedepan ditengah masyarakat dapat tercipta satu kesatuan persepsi dalam naungan NKRI. Demikian Aramiko.
Sementara amatan Lintas Gayo, aksi konvoi dengan kibaran bendera tersebut berjalan dengan tertib dan mendapat perhatian dari warga kota Takengon. (LG003)