Medan | Lintas Gayo – Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) yang diadakan serentak diseluruh wilayah Indonesia tahun 2013 ini ternyata mendapatkan berbagai masalah.
Masalah tersebut merupakan kelalaian pemerintah dalam memanajemen peroses percetakan dan pendistribusian kebeberapa wilayah. Demikian pernyataan Peneliti Pusat Studi Hak Azasi Manusia (HAM) Universitas Negeri Medan (Unimed), Quadi Azam, Selasa 16 April2013.
Seperti diberitakan oleh media, ada 11 wilayah yang belum mendapatkan naskah soal UN, daerah tersebut terdiri dari wilayah tengah dari Indonesia.
Bukan hanya itu, kata Quadi, propinsi lain juga tidak terlepas dari permasalahan. Di Sumatera Utara contohnya, ada 30 kabupaten/kota yang beberapa sekolahnya belum mendapatkan naskah UN tersebut. Juga diprovinsi lainnya, yang ada beberapa sekolah belum mendapatkan atau kurang naskah UN yang diberikan.
“Hal ini bukanlah kesalahan manajemen saja. tapi juga, kelalaian yang menyebabkan kerugian di beberapa pihak salah satunya murid yang akan menghadapi ujian,” kata dia.
Menurut Quadi Azam, kelalaian ini merupakan pelanggaran pemenuhan hak atas pendidikan, dimana dalam UUD 1945 diamanatkan pemerintah wajib melakukan pemenuhan dan pemerataan terhadap pendidikan. Ditambah dengan amanat konstitusi mengenai anggaran 20% untuk pendidikan, diniscayakan pemerintah mampu memenuhi pendidikan sampai kepada seluruh masyarakat.
Untuk itu, presiden sebaiknya mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi penyelenggaran pendidikan dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Jika memang kalalaian ini merupakan sangat merugikan masyarakat banyak, maka diharapkan ketegasan presiden dalam memberikan tindakan bahkan hukuman,” tegas putra kelahiran Aceh Tengah ini.
Selanjutnya yang kedua, menurutnya DPR RI sebaiknya memanggil menteri Pendidikan yang bertanggung jawab dalam hal ini.
Sebagai salah satu lembaga pengawas pendidikan sebaiknya mempertanyakan sekaligus merekomendasikan tindaklanjut atau pertanggungjawaban menteri tersebut, beserta staf dan jajarannya.
Dan ketiga, pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota diharapkan melakukan tindakan cepat, untuk meminimalisir terjadinya kerugian dan indikasi bocornya soal UN nantinya.
Ini harus menjadi pelajaran berharga bagi lembaga pendidikan dan pemerintahan Republik ini. Ternyata kesalahan bukan semata disekolah saja, kejadian ini membuktikan buruknya pendidikan, dimulai dari lembaga pusat.
“Sungguh sangat disayangkan jika ini tidak ditanggapi dengan serius dan dibutuhkan tindakan yang rill. Karena masih banyak masalah pendidikan yang belum teratasi mulai dari pemerataan fasilitas, tingkat kualitas pendidikan yang mumpuni, serta kelayakan, murah dijangkau baik dari segi materil maupun moril,” demikian Quadi Azzam. (LG003)