Takengen | Lintas Gayo : Ribuan guru yang tergabung dalam organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah memohon kepada Majlis Hakim pada Pengadilan Tinggi Takengen, membebaskan dakwaan terhadap Syaiful Junaidi Guru mata pelajaran Penjaskes pada Sekolah Dasar Negeri 6 Jagong Jeget, terkait tuduhan pelanggaran pidana pasal 80 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2002, karena dakwaan tersebut dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga dimohon untuk divonis bebas.
Syaiful dilaporkan orang tua murid M. Fauzi Ramadhan siswa kelas 3 SD Negeri Jagong Jeget karena dianggap telah melakukan kekerasan terhadap anak, sehingga didakwa 4 bulan kurungan dan denda subsider Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). Namun dijelaskan Syaiful kepada Lintas Gayo bahwa tidak melakukan kekerasan dan tidak ada pukulan seperti yang dituduhkan kepadanya.
Pada tanggal 27 April 2010, diruang kelas 3 tidak ada guru yang mengajar sehinggga sehingga terjadi keributan yang juga mengangu kelas lain. “Ada guru kelas kurang sehat, maka kami macam bola waktu itu, kejar kesana kejar kemari”, ujar Syaiful.
“Anak ini ribut, waktu ada guru dia pura-pura baik di depan guru, saat temannya menangis ditanyakan, bahwa Fauzi yang buat”, sebagai seorang guru Syaiful menyampaikan nasehat kepada Fauzi, kata-kata nasehat agar akhaknya berubah.”saya tekan kepalanya tapi kita punya perasaan, apa salah guru untuk membenahi akhlak murid”. Kisah Syaiful mengenang kejadian tersebut. Sampai saat berita ini dikirim belum dapat dikonfirmasi kepada pihak korban karena 2 kali sidang di pengadilan tinggi Takengon, korban tidak pernah hadir.
Ditambahkan Syaiful bahwa setelah kejadian tersebut, Fauzi masih bermain bola dan sempat dilarang karena udara saat itu sangat panas dan dikhawatirkan sakit, “dia sempat mengembalikan bola, bahkan kelas 2 karena saya wali kelasnya saya suruh masuk kelas”. Dan sore hari Saiful juga masih mengaji dengan guru ngaji di kampung tersebut, namun pada malam harinya kena demam.
Sebagai bentuk solidaritas, para guru yang tergabung dalam PGRI menyatakan sikap apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi maka para guru akan melakukan aksi mogok tidak mengajar selama Syaiful Junaidi menjalani hukuman. Kapolres Aceh Tengah, AKBP Rachmat Adikusumo yang juga memfasilitasi perdamaian antara Saiful dengan orang tua M. Fauzi Ramadhan korban, membenarkan tuntutan PGRI sehingga memfasilitasi untuk perdamaian kedua belah pihak, “saya memfasilitasi perdamaian demi kebaikan bersama. Kalau ribuan guru tidak mengajar bagaimana peserta didik, dan akan menurunkan motivasi para guru-guru dalam mengajar” ujar Kapolres kepada wartawan.
Dari hasil persidangan 7 April 2011, Syaiful di vonis bebas karena telah ada perdamaian diantara kedua belah pihak, “perdamaian akan menjadi bahan pertimbangan majlis hakim” sehinga menjadi hukuman percobaan” ujar Tarmijan, SH, pengacara dari PGRI. (7/4). Meskipun ada bukti prepedum 0.3 pada pipi kanan, namun majlis mengutamakan perdamaian, Tambah Tarmijan.
Syaiful merasa bangga dan terharu atas dukungan ribuan guru dan para guru yang dating dari Bener Meriah untuk mendukung saya dan perjuangan hak guru-guru “saya sangat senang , saya terharu, sejak awal persidangan tidak ada namun sekarang dukungan sangat luar biasa”. Mendidik anak tidak untuk membodohkan, kita mendidik untuk merubah akhlak anak, kalau anak teroma, kita sebagai guru lebih teroma nanti guru-guru tidak berani apapun, menyuruh anak-anak buat PR, kemudian anak tidak mau, ya udah kita ga bisa apa apa” tambah Syaiful. (wyra)
seharusnya selaku orang tua harus bijak menyikapi jika anaknya diberi hukuman oleh seorang guru. karena rasulullah bersabda pukullah kalau anak sudah berumur 10 tahun kalau tidak shalat, hadis ini jangan dicerna hanya dalam bab shalat akan tetapi secara luas jika anak hendak diarahkan ke akhlak yang benar jika melanggar aturan akan diberikan teguran. mohon kepada suluruh orang tua dimuka bumi ini bersikap bijak, jangan melecehkan guru. karena tanpa guru kalian semua tidak tau apa-apa.
seharusnya dilakukan visum dulu terhadap anak trsbut,dn jg ditnya dngn sbenar2nya,biasanya anak kcl kan gak bs bohong.