Dana Aspirasi Anggota Disinyalir Diperjualbelikan

Prof. Dr. Ir Abubakar Karim

Lintasgayo – Dana Aspirasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) asal Gayo Lues sejumlah Rp. 5 Milyar peranggota untuk tahun anggaran 2013 diisukan diperjualbelikan. Isu ini mencuat dari adanya keluhan dari masyarakat yang sudah menyetor dana untuk mendapatkan paket tersebut tidak kunjung diberikan.

Tercatat enam orang yang tidak mau jati dirinya disebutkan telah menyetorkan uang kepada pihak ketiga yang disinyalir kaki tangan anggota dewan tersebut dengan jumlah uang berkisar Rp. 30 juta untuk satu paket dengan nilai paket antara Rp. 100 sampai Rp. 150 juta. Sumber Lintas Gayo menyebutkan itu baru yang terdata, belum lagi untuk Aceh Tenggara dan Singkil sebagai Dapil anggota dewan tersebut.

Salah satu anggota DPRA asal Gayo Lues dari Partai Demokrat, Tgk. Jemarin yang dihubungi beberapa kali via telepon selulernya tidak aktif. Sementara Anggota lainnya Irmawan S.Sos dari PKB via pesan singkat mengatakan tidak ada bagi-bagi dana aspirasi dan membantah memperjualbelikan dana aspirasi.

Salah seorang yang namanya tidak mau disebutkan merasa kecewa dengan janji anggota DPRA tersebut, dia mengaku telah memberikan uang sebesar Rp. 30 juta kepada kepercayaan anggota dewan itu. Namun beliau tidak bersedia menyebutkan nama anggota dewan yang memperjualbelikan dana aspirasi tahun anaggaran 2013 ini. “Saya tidak meminta uang itu dikembalikan, tapi saya akan menambah uang tersebut berapa asal anak saya bisa dia jamin dicarikan pekerjaannya” tutur simber Media ini

Ketua BAPPEDA Aceh. Prof. Dr. Ir. Abubakar Karim melalui pesan singkatnya kepada Lintas Gayo  , Senin (8/7) membenarkan dana aspirasi anggota DPRA untuk tahun 2013 dianggarkan Rp. 5 Milyar peranggota, sementara tehnis pelaksanaannya diserahkan kepada anggota dewan bersangkutan.

Tokoh masyarakat, Samsudin Said yang dimintai penjelasannya, senin (8/7) tentang adanya isu diperjualbelikannya dana aspirasi tersebut mengatakan hal tersebut sudah tidak benar lagi, coba selidiki kebenarannya, kalau terbukti harus diproses sesuai hukum berlaku, dan jika benar oknum tersbut diragukan kredebilitasnya membangun negeri ini. (Buniyamin/LG001)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.