Aceh Jaya | Lintas Gayo – Senin, 30 Juli 2013 PIARA (Pusat Informasi dan Advokasi Rohingya Arakan) Aceh mengunjungi “Manusia Perahu” yang terdampar di perairan Aceh Jaya Sabtu 28 Juli 2013. Kunjungan tersebut dilakukan sebagai investigasi awal menyangkut penyebab keberadaan mereka di Aceh.
Dalam kunjungan tersebut PIARA Aceh menyerahkan bantuan berupa makanan, perlengkapan mandi, kebutuhan Ibu hamil dan Anak-anak yang diserahkan oleh Direktur PIARA Aceh, Yenny Sriwahyuni S.H M.H kepada Bapak Syarkawi dari Dinas Sosial Kabupaten Aceh Jaya sebagai penanggung jawab posko penampungan di Panti Asuhan.
Setelah mengamati dan melakukan interview dengan beberapa perwakilan rohingya di penampungan, diketahui bahwa sebenarnya mereka berangkat dari malasyia dengan tujuan australia, bukan dari minyanmar seperti Etnis Rohingya yang di yang terdampar Lhoksumawe, AcehTimur dan Aceh Besar beberapa waktu yang lalu. Bahkan beberapa diantaranya sudah memegang Kartu Pengungsi Internasional dari UNHCR. Jadi mereka sudah lama keluar dari Minyanmar.
Sebagai informasi Rohingya Arakan adalah umat muslim yang tinggal di bagian utara Arakan atau negara bagian Rakhine yang merupakan bagian dari negara Myanmar atau Burma, tetapi Myanmar tidak mengakui mereka sebagai warga negara sejak tahun 1982 dengan mengeluarkan Undang-Undang Kewarganegaraan Burma yang tidak mengakui Muslim Rohingya sebagai warga negara Myanmar, mereka hanya dianggap imigran gelap dari Bangladesh.
Tidak adanya pengakuan sebagai warga negara sangat tidak menguntungkan bagi warga Rohingya. Mereka diperlakukan sangat tidak manusiawi, sering mengalami kekerasan dan penyiksaan oleh pihak keamanan, tidak diperkenankan keluar dari wilayah mereka (penjara kota), tahun 2005 anak-anak Muslim yang lahir tidak boleh mendapatkan akta kelahiran, diskriminasi di bidang pendidikan dan pekerjaan, dan banyak hal buruk lainnya yang tidak pantas mereka terima sebagai manusia, yang menyebabkan mereka memilih untuk meninggalkan tempat kelahirannya sebagai “Manusia perahu”.
Terdamparnya mereka di Aceh sebenarnya telah sering terjadi, namun pengungsi Rohingya kali ini tidak berangkat dari wilayah Rakhine Arakan tetapi mereka yang telah lama tinggal di negara Malaysia, bahkan diantara 64 orang warga Rohingya, terdapat 10 Orang yang telah mendapat pengakuan sebagai Pengungsi Internasional dari badan Internasional yang berwenang yaitu UNHCR. Untuk itulah Investigasi yang dilakukan PIARA Aceh agar dapat memberikan Advokasi yang tepat menyangkut status mereka yang berbeda.(Release)