Lintas Gayo – Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari, anggota Komisi IX DPR yang membidangi ketenagakerjaan, menilai profesi jurnalis merupakan profesi yang memerlukan perlindungan. Ia mendorong rencana penyusunan Undang-Undang Pekerja Pers yang khusus melindungi para jurnalis. Alasannya, saat ini jurnalis tak mendapatkan perlindungan yang layak.
“Ironi, jurnalis melaporkan soal perjuangan buruh. Tapi mereka berorganisasi saja tak boleh,” katanya dalam pelantikan koordinator Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Malang Raya, Sabtu malam, 8 Desember 2013. Ia menantang IJTI untuk menyusun draf RUU Pekerja Pers. Tujuannya, untuk memberikan perlidungan bagi para jurnalis saat menjalankan kerja jurnalistiknya.
Juga, mewajibkan perusahaan media memastikan kesejahteraan bagi para jurnalisnya. Dengan kesejahteraan yang memadai, kata Rieke, jurnalis bisa bekerja secara optimal. “Saya memandang jurnalis adalah pewarta pejuang,” kata dia.
Ketua Umum IJTI, Hendriyana Yadi, mengaku tengah membentuk tim untuk menyusun draf RUU Pekerja Pers. Menurut dia, jurnalis membutuhkan perlindungan yang spesifik, berbeda dengan buruh pabrik. “Masih kita rumuskan dan susun bersama tim,” katanya.
Selain itu, jurnalis juga perlu meningkatkan kompetensinya di dunia siaran agar mendapat kesejahteraan yang layak. Dalam menjalankan kerja jurnalistiknya, jurnalis harus profesional, menjaga independensi, dan beretika. “Serta memiliki integritas,” katanya.
IJTI juga berupaya meningkatkan profesionalisme jurnalis dengan melakukan beragam pelatihan untuk meningkatkan kemampuan. Terutama dalam menghadapi konvergensi media, jurnalis dituntut untuk bisa menyajikan berita dalam bentuk naskah, foto, dan audio-visual sekaligus.
Untuk meningkatkan profesionalisme jurnalis, IJTI juga melakukan uji kompetensi jurnalis. Tujuannya, untuk menetapkan standar kompetensi jurnalis televisi. Total jumlah anggota IJTI mencapai 2.500 orang ,tersebar di 29 daerah. “Tahun depan bisa naik dua kali lipat. Pertumbuhan televisi lokal sangat cepat,” katanya.
Sementara itu, Ketua IJTI Malang Raya terpilih, Hendro Sumardiko Catur Prasetyo, mendukung usulan Reike ihwal penyusunan UU Pekerja Pers. Sebab, selama ini jurnalis televisi di daerah memiliki posisi tawar yang rendah. “Tak ada asuransi kesehatan,” katanya.
Untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, IJTI Malang Raya akan mendirikan badan usaha. Mereka akan memanfaatkan keterampilan dalam bidang audio-visual untuk bergerak sebagai rumah produksi. (Tempo)