SK Bupati Tentang Penetapan Kelulusan CPNSD Gayo Lues

Gayo Lues  | Lintas Gayo – Inilah Surat Keputusan (SK) tentang penetapan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) di Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues:

 

KEPUTUSAN BUPATI GAYO LUES
NOMOR : Peg.804/      /2013

TENTANG
PENETAPAN KELULUSAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH (CPNSD)
KABUPATEN GAYO LUES FORMASI TAHUN 2013

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA

BUPATI GAYO LUES,

Menimbang :   

  1. Bahwa berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : R/582/M.PAN-RB/12/2013 tanggal 18 Desember 2013 perihal Penyampaian Daftar Nilai TKD Seleksi CPNS Tahun 2013 dari Pelamar Umum;
  2. Bahwa berdasarkan pengumuman hasil ujian berdasarkan nilai ambang batas (passing grade) yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, digunakan sebagai penentuan kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2013;
  3. Bahwa untuk kepentingan sebagaimana tersebut pada huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan suatu Keputusan.

Mengingat    :

1.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang    Pokok-pokok Kepegawaian;

2.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tamiang di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2002 Nomor  17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4179);

3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

4.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4633);

5Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003;

6.Peraturan Pemerintah  Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4192);

7.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263);

8.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);

9.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil;

10.Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan  Ketiga  Atas Qanun  Kabupaten  Gayo  Lues Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Gayo Lues (Lembaran Daerah Kabupaten Gayo Lues Tahun 2011 Nomor 43);

Memperhatikan:Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 35 Tahun 2010 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS dari Pelamar Umum Tahun 2013;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan    :
KESATU    :Mengumumkan Hasil Ujian Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Gayo Lues Formasi Tahun 2013 berdasarkan Rangking (nilai tertinggi) sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : R/582/M.PAN-RB/12/2013 tanggal 18 Desember 2013 perihal Penyampaian Daftar Nilai TKD Seleksi CPNS Tahun 2013 dari Pelamar Umum, dengan susunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;

KEDUA

:Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan, kepada APBD Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2013;

KETIGA

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Blangkejeren

Pada Tanggal, 21Desembe 2013 ,  19 Rajab 1434 H

BUPATI GAYO LUES,

H.IBNU HASIM

Salinan Keputusan ini disampikan kepada Yth ;
1.    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB di Jakarta;
2.    Gubernur Aceh di Banda Aceh;
3.    Ketua DPRK Gayo Lues di Blangkejeren;
4.    Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta;
5.    Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Gayo Lues di Blangkejeren;
6.    Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gayo Lues di Blangkejeren;
7.    Pertinggal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.