Takengen|Lintas Gayo- Massa yang mengkuti persidangan DPRK Aceh Tengah, Senin (17-02-2014), usai shalat ashar ahirnya menyegel kantor Bupati Aceh Tengah. Kantor yang sejak pagi itu tidak ada aktifitas, menurut massa yang menyegel baru bisa diaktifkan kembali, setelah bupati Aceh Tengah melaksanakan pelantikan KIP.
DPRK Aceh Tengah dalam keputusan sidang paripurna, menjadwalkan Bupati Nasaruddin harus melanti KIP pada hari Rabu tanggal 19 Pebruari 2014 di oprom Pemda Aceh Tengah. Keputusan lembaga terhormat itu dijadikan pegangan massa yang ikut hadir dalam persidangan dewan.
Ahirnya massa yang mengikui berbagai topic pembahasan sidang mulai dari soal gempa-rehabrekon, Pelantikan KIP dan adanya wacana pemberhentian Bupati Aceh Tengah dari jabatannya, membuat massa yang mengikuti persidangan mengambil sikap untuk menyegel kantor bupati. (tim LG)