Takengen| Lintas Gayo- Sidang pembahasan pimpinan DPRK Aceh Tengah kembali molor, pimpinan sidang Muhsin Hasan, terpaksa menskorsing sidang. Persoalan perbedaan pendapat itu dalam menerapkan peraturan yang mana yang mau dipergunakan, PP nomor 16 tahun 2010 atau Qanun Aceh nomor 11 tahun 2006.
“Kalau sidang ini diputar ke sana sini, tidak akan selesai, malu kita dengan rakyat. Agar singkat, apakah hasil paripurna DPRK Aceh Tengah yang menetapkan pimpinan DPRK, diteruskan ke gubernur atau tidak. Dewan yang akan meneruskan, karena bupati melanggar aturan tidak mau mengirimkannya,” sebut Sirajuddin, dalam sidang lanjutan, Selasa (17/12/2014).
Menurut anggota dewan yang mengacu kepada Qanun Aceh, hasil paripurna DPRK Aceh Tengah belum disampaikan ke gubernur, yang ada baru tembusan surat yang ditujukan kepada bupati untuk diteruskan ke gubernur.
Namun pernyataan Sirajudin dibantah Muhlis dari Demokrat. “Pengiriman kembali? Itu tidak mungkin, karena gubernur sudah mengirimkan balasan surat atas kiriman surat wakil ketua sementara DPRK Aceh Tengah.”
“Surat gubernur harus kita hargai, kita harus mempergunakan aturan dan mekanisme berlaku. Saya juga sangat bosan dan malu, karena kita sudah dua kali dikirim surat oleh gubernur, namun kita tidak merespon surat gubernur,” sebut Muhlis.
“Kenapa kita lari dari surat gubernur ini? Kalau sudah sesuai dengan surat gubernur tentang klarifikasi tatib dewan, kemudian kita kirimkan ke gubernur. Soal usulan yang kita kirimkan nanti ditolak, maka akan kita bahas kembali,” sebut Muhlis.
Mendapat pernyataan itu, kembali muncul argumen, bahwa hasil paripurna yang akan diteruskan ke gubernur adalah keputusan resmi lembaga, dimana fraksi Golkar dan Demokrat walkout dari persidangan. Dari 30 anggota dewan, 19 diantaranya memutuskan dan menetapkan hasil paripurna itu.
Hasil paripurna ini sesuai dengan Qanun Aceh nomor 11 tahun 2016. “Sekarang hasil paripurna ini mau dikirim atau tidak. Apa perlu dipoting. Apakah ketua sementara berani menyatakan bahwa Qanun Aceh nomor 11 tahun 2006 ini, barang haram di negeri ini? Qanun ini berlaku atau tidak tolong ketua beri penjelasan,” sebut Sirajuddin. (Bersambung LG 013)
Berita terkait :
Sidang DPRK Panas “Bupati Dituding Abaikan Peraturan