Takengen | Lintas Gayo– Pihak kepolisian yang memproses kasus pemerkosaan di Masjid Raya Ruhama Takengen, ahirnya melimpahkan kasus “memalukan” itu ke pihak kejaksaan untuk diteruskan ke Pengadilan guna penetapan hukum.
“Benar kasus pemerkosaan sudah kita limpahkan kepihak Kejaksaan, hanya menunggu P21. Bahan pembuktian untuk mendukung kasus ini juga sudah kami limpahkan,” sebut Kapolres Aceh Tengah, AKBP. Dodi Rahmawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Raja Gunawan, Kamis (5/2/2015) kepada Pers.
Sementara korban yang dititipkan di Panti Asuhan Budi Luhur, sudah baikan baik fisik dan mentalnya, tetap melanjutkan kegiatanya sebagai pengemis, bahkan sampai ke Bener Meriah dia melakukan aktifitas, sebut Raja.
Barang bukti berupa sajadah, mukuna, pakaian dan keterangan korban, saksi Satpam masjid dan hasil visum dari RSU sudah dilengkapi dalam berkas. “Kita doakan kasus ini cepat P21 dan cepat disidangkan,” sebut Raja.
Kasus pemerkosaan itu dilakukan oleh tersangka MHD,50, penduduk Gewat, Terangun, Gayo Lues. Sementara korban ND, penduduk Drien Rampak, Aceh Barat. (LG/03)
Baca berita sebelumnya : Pemerkosa Di Masjid Raya Takengen Sudah Punya 5 Istri