Drs. H. Khairul Asmara “Meningkatnya kesejahteraan dan kualitas kehidupan masyarakat”

Takengen | Lintas Gayo – Seluruh perangkat kecamatan dan kampung di Kabupaten Aceh Tengah sebanyak dibekali Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dalam satu kegiatan sosialisasi yang digelar, rabu (3/06/15) di Gedung Olah Seni Takengon
“Kegiatan sosialisasi berlangsung selama 4 hari, mulai 3 hingga 7 Juni mendatang dan melibatkan 947 orang peserta,” ungkap Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung Aceh Tengah, Jakfar, SE, MM ketika melaporkan pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Dari 947 orang tersebut lebih rinci, Jakfar menyebutkan terdapat 42 peserta merupakan Camat, Kasi pemerintahan dan kasi pembangunan di 14 kecamatan. Kemudian 20 peserta merupakan para Mukim, dan 885 peserta adalah para Reje (Kepala Kampung), Banta (Sekretaris Kampung) dan para ketua RGM dari 295 kampung Defenitif yang ada di Aceh Tengah.
“Sosialisasi ditujukan untuk memberi pemahaman bagi perangkat kecamatan dan perangkat kampung sehingga diharapkan implementasi Undang-undang Desa dapat berjalan efektif di Aceh Tengah,” kata Jakfar
Sementara Wakil Bupati Aceh Tengah, Drs. H. Khairul Asmara ketika membuka kegiatan sosialisasi mengatakan hadirnya peraturan tentang Desa telah memberi harapan meningkatnya kesejahteraan dan kualitas kehidupan masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana kampung, pengembangan potensi ekonomi lokal serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan
Konsekuensi hadirnya undang-undang nomor 6 tahun 2014, sebut Khairul berdampak pada besarnya alokasi anggaran untuk kampung, sehingga aparat kampung dituntut mampu mengelola keuangan kampung secara keseluruhan mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan hingga evaluasi dan pertanggungjawaban
Dijelaskan Khairul, tahun ini Kabupaten Aceh Tengah mendapat kucuran dana Desa dari APBN senilai Rp. 77.468.513.000,-, sedangkan dari APBK Aceh Tengah sebesar Rp. 60.800.064.700,-, serta tambahan dari dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi Kabupaten Aceh Tengah sebesar Rp. 1.920.592.450,-
Setiap kampung (total 295 kampung) akan menerima dana tersebut dengan nominal bervariasi didasari indikator jumlah penduduk, letak geografis, angka kemiskinan serta luas wilayah. Dengan demikian masing-masing kampung di Aceh Tengah akan mendapat kucuran dana antara Rp. 435.066.519,- hingga 713.285.821,-
“Dana tersebut akan dicarikan dalam 3 tahap, tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen,” kata Khairul yang turut mengharapkan agar pengelolaan keuangan kampung dapat dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.”Tentu kita tidak menghendaki ada Reje maupun perangkat kampung lainnya didapati melakukan kesalahan dalam pengelolaan keuangan kampung,” demikian Khairul.(Rel/eMKa)
Sumber Dana :
APBN Rp. 77.468.513.000
APBK Aceh Tengah Rp. 60.800.064.700,-
Bagi hasil pajak daerah dan retribusi Kabupaten Aceh Tengah sebesar Rp. 1.920.592.450
Masing-masing kampung di Aceh Tengah akan mendapat kucuran dana antara Rp. 435.066.519,- hingga Rp. 713.285.821,-