Takengen | Lintas Gayo– Sebuah perusahaan di Aceh Tengah, menipu karyawanya dengan iming-iming gaji. Namun ahirnya sang karyawan yang sudah dirugikan itu melaporkan kepolisi. Pimpina perusahaan ini masuk penjara.
Pimpinan PT EGM yang berada di Atang Jungket, Kecamatan Bies, Aceh Tengah (SGH) ahirnya mendekam dalam penjara dan pihak kepolisian menetapkan sebagai tersangka penipuan.
“Benar tersangka sudah diamankan dan kasusnya sedang diproses,” sebut Kapolres Aceh Tengah AKBP. Dodi Rahmawan, menjawab Lintas Gayo, Selasa (18/8/2015) di Takengen.
Direktur PT. EGM di Atang Jungket ini, dalam merekrut karyawan membuat penguguman resmi berupa brosur. Karyawan juga ahirnya diminta uang yang bervariasi antara Rp 13 juta sampai 20 juta.
Para korban yang melaporkan kepolisi, menyebutkan, uang yang diminta SGH disebutkan sebagai saham. Dalam brosur penerimaan karyawan disebutkan, gaji setiap bulanya, untuk SLTA antara Rp 1,5 juta sampai dengan Rp 3 juta, untuk sarjana Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta.
Sudah ada keterangan 4 saksi korban yang ditipu SGH. Mereka hanya dibayar gaji pada bulan awal, kemudian tidak lagi mendapatkanya. Perusahaan ini juga tidak melakukan aktifitas, ahirnya saksi korban melaporkan kepolisi, tambah Ipda. Hasman Hidayah, Kanit Pidum, Polres Aceh Tengah.
“Dalam keteranganya tersangka senantiasa ketika disebutkan telah melakukan penipuanm membantah dia telah melakukan penipuan. Namun, bukti pendukung menyatakan dia melakukan penipuan dan penggelapan,” sebut Kapolres. (LG 003)