Peran Masyarakat Dalam Penyusunan APBD Gayo Lues

                            zulkifli
                                                             Zulkifli, S.Pt
(Urang Pining, Pemuda Gayo Lues)

Akhir tahun merupakan akhir penggunaan anggaran yang sudah di susun selama satu tahun, juga persiapan untuk menyiapkan anggaran tahun selanjutnya, perlu pembahasan antara rakyat dan pemerintah.

Rakyat yang di wakili oleh keterwakilanya di Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), memiliki tugas fokok yang harus di jalan kan yang salah satunya membahas dan Menatapkan Anggaran. Perisiapan anggaran tahun 2016 sudah mulai dari siapkan mulai dari saat ini tentu dalam pembahsanya perlu reformasi dan desentralisasi anggaran dalam proses perencanaan anggaran daerah guna menghindari proses negosiasi dan manipulasi.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) sebagai bagian dari penyusunan rencana anggaran, yang sudah di jalankan secara bertahap mulai dari Desa sampai ke tingkat nasional. Proses pembahasan Anggaran ini sudah tentu dilaksanakan oleh semua elemen pemerintah setiap akhir tahun, begitu juga halnya dengan pemerintah Kabupaten Gayo Lues, yang akan segera membahas Platform Anggaran Tahun 2016.

Tulisan ini bukan bermaksud mengurui apalagi menasehati, namun tulisan ini disampaikan hanya untuk bagian mengiongatkan akan pentingnya proses Penyususnan Anggaran ini di Pikirkan oleh seluruh elemen Masyarakat.

Kewenangan Menyusun Anggaran
Secara sederhana desentralisasi didefinisikan sebagai penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya secara manndiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.

Desentralisasi menyebabkan otonomi pemerintahan daerah. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) memberikan definisi otonomi daerah sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang undangan. Membaca keseluruhan UU Pemda, maka dipahami bahwa desentralisasi Indonesia mengabungkan tujuan-tujuan politik dan ekonomi.

Tujuan ekonomi ialah mewujudkan kesejahteraan melalui penyediaan pelayanan public yang merata bagi seluruh penduduk Indonesia, dari Sabang sampai Meuroke dan memperpendek jarak dan komunikasi terhadap layanan publik yang diberikan oleh aparatur negara sebagai penyedia layanan publik dengan masyarakat.

Sedangkan tujuan politiknya adalah demokratisasi pemerintah daerah melalui pertanggungjawaban langsung kepala daerah kepada konstituen. Bagaimana aturan penyerahan kewenangan tersebut ? UU Pemda menetapkan secara rigid apa dan bagaimana penyerahan kewenangan itu dilakukan.

Pertama urusan pemerintahan yang diserahkan kepada pemerintah daerah terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib meski tidak didefinisikan dalam UU Pemda, namun dapat ditafsirkan sebagai urusan yang harus ada karena menyangkut pemenuhan kebutuhan masyarakat karena berpengaruh pada hajat hidup masyarakat sedangkan yang dimaksud dengan urusan pilihan adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Atas dasar ini pastilah urusan pilihan pemerintahan daerah akan berbeda dengan dengan urusan pemerintah kabupaten/kota lainya.

Kedua tidak semua bidang pemerintahan diserahkan kewenangannya kepada pemerintah daerah. Terhadap 6 (enam) bidang ini yaitu (1) politik luar negeri (2) pertahanan (3) keamanan (4) moneter dan fiskal nasional (5) yustisi dan (6) agama tetap menjadi kewenangan pemerintahan pusat. Sedangkan sebanyak 31 (tiga puluh satu) bidang pemerintahan lainnya menjadi kewenangan pemerintahan daerah. Merujuk pada bidang-bidang pembangunan itu, maka kewenangan untuk mengatur urusan pemerintahannya sendiri bagi daerah meliputi kewenangan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah.

Kewenangan tersebut mulai dari proses pengumpulan pendapatan sampai pada alokasi pemanfaatan pendapatan daerah tersebut. Harus diakui dalam kewenangan ini muncul resiko daerah akan melakukan berbagai upaya untuk maksimalisasi, bukan optimalisasi, perolehan pendapatan daerah.

Upaya ini didorong oleh kenyataan bahwa daerah harus mempunyai dana yang cukup untuk melakukan berbagai kegiatan pembangunan. Dan sarana yang paling tradisional (juga dianggap paling mudah) untuk mendapatkan pendapatan daerah secara maksimal dilakukan melalui berbagai pungutan pajak dan retribusi.

Sedangkan untuk menciptakan peluang baru bagi sumber pendapatan daerah misalnya melalui berbagai kegiatan kewirausahaan daerah cenderung enggan melakukan. Tanpa disadari dengan menetapkan pungutan pajak dan retribusi sebagai sumber utama pendapatan daerah sesungguhnya pemerintah daerah telah membebankan kepada masyarakatnya sendiri, khususnya pelaku ekonomi.

Pendapatan daerah diperoleh tidak semata-mata dari pendapatan asli daerah (PAD) yang bersangkutan tetapi juga dari pendapatan lain yang bersumber dari dan/atau diberikan oleh pusat sebagai konsekuensi hukum dari kebijakan desentralisasi sebagaimana disebut dalam UU No. 33Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Khusus untuk pemerintah aceh sesuai mandate UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, yang salah satu substansinya menerangkan bahwa pendapatan dan pembiayaan bagi pemerintahan di kabupaten/kota adalah Dana Otonomi Khusus. Dimana pengelolaanya lebih rinci ddibahas dalam Qanun No. 2 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus. Atas dasar ini Pendapatan Asli Daerah(PAD) dan Dana Perimbangan yang selanjutnya di pemerintaha Aceh Sebut Dana Otsus (Otonomi Khusus), harus di kelola dengan baik dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Peran Publik Dalam Penyusunan Anggaran Daerah
APBD juga tidak lain merupakan wujud pelaksanaan fungsi alokasi dalam desentralisasi keuangan. Dalam desentralisasi keuangan, pemerintah pada hakikatnya mengemban tiga fungsi utama yakni fungsi distribusi, fungsi stabilisasi, dan fungsi alokasi. Fungsi distribusi, fungsi stabilisasi dan fungsi alokasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.

Selain itu, melihat postur APBD yang terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan anggaran pembiayaan, maka APBD juga merupakan pedoman pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah, yang dijalankan dengan persetujuan dari DPRD sebagai wakil rakyat. Secara demikian anggaran juga merupakan alat pengawasan dan pertanggungjawaban terhadap kebijakan publik.

Sejalan dengan semangat reformasi, pelimpahan kewenangan untuk mengurus pemerintahannya sendiri yang di dalamnya termasuk kewenangan untuk mengurus anggaran harus dibarengi dengan dilaksanakannya reformasi penganggaran. Wujud konkrit reformasi penganggaran adalah penyusunan anggaran yang mengedepankan dan mengacu prinsip akuntabilitas, partisipasi dan transparansi.

Prinsip akuntabilitas menegaskan bahwa penyusunan anggaran mulai tahap perencanaan harus dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip partisipasi mengandung maksud bahwa penjaringan aspirasi masyarakat merupakan bagian integral dari upaya memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas serta peran serta masyarakat.

Adapun prinsip transparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas atas seluruh proses penyusunan anggaran. Dan informasi yang tersedia harus sangat memadai agar dapat dimengerti dan dipantau oleh masyarakat.

Penyusnan Anggaran Kabupaten Gayo Lues
Menjelang penyusunan Anggaran Tahun 2016 Kabupaten Gayo Lues, yang merupakan salah tugas fokok dan fungsi dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), dimana Anggota DPRK bersama Pemerintah akan membahas dan mengesahkan APBD untuk tahun 2016, pada akhir tahun ini.

Penyusunan Plaform Anggaran oleh Lembaga Eksekutif di lingkungan pemerintahan harus sesuai dengan prioritas wajib yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangk Menangah Daerah), selain selain itu tepas sasaran dan harus memegang Prisip Tranparansi.

Gayo Lues Merupakan salah satu kabupaten yang baru berkembang tentu pembangunan inprasturuktur dan sumber daya manusia harus menajdi prioritas di daerah ini, mengingat anggaran yang di milki kabupaten sangat besar yang berasal dari dana perimbangan baik dana Otsus (Otonomi Khusus) maupun dan DAU (Dana Alokasi Umum).

Dana Otsus yang di milki Kabupaten Gayo Lues sebesar Rp. 4.529.427.476.073. Mulai tahun 2008 sampai dengan tahun 2027 yang akan datang, namun sampai saat ini tahun 2014 telah diambil sebesar Rp. 1.145.568.388.670 dan masih tersisa dari tahun 2015 hingga tahun 2027 sebesar Rp 3.383.859.087.403.

Dana ini digunakan untuk pembangunan daerah Kabupaten gayo Lues, artinya selama 19 tahun kabupaten Gayo Lues Mulai dari tahun 2008 sampai 2027 di subsidi dari dana perimbangan sebanyak 4.529.427.476.073. selain dana Otsus juga amsih ada Dana Alokasi Umum (DAU) dimana Kabupaten Gayo Lues mendapatkan dana sebesar 416.868.039.000 untuk tahun anggaran 2015 ini.

Dari sekian banyak anggaran yang di milki Kabupaten Gayo Lues apakah sudah di manfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gayo Lues tentu perlu kita tinjau dari sisi lain, berdasarkan data Bappeda Provinsi Aceh (2013), Kabupaten Gayo Lues merupakan Kabupaten nomor 4 memiliki penduduk miskin dengan jumlah 23 persen dan 22 persen warga tidak tamat SMA.

Pengalokasian dan penyerapan dana Otsus merupakan permasalahan penting untuk dibahas dalam penyusunan Anggaran 2016 Yang Akan mendatang, karena Kabupaten Gayo Lues yang masih mengandalkan dari Otsus harus mampu berinovasi memanfaatkan dana otsus ke ranah ranah produktif, untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah).

Ke sektor ekonomi kretaif, ekonomi kerakyatan, home indutri yang pemasaranya di pasilitasi oleh pemerintah daerah, agar PAD dan Kesejahteraan Masyarakat dapat berjalan sejajar. Jika Kabupaten Gayo Lues masih mengandalkan Biaya Perimbangan sebagai Pendapatan tentu akan mendapatkan kendala setelah tahun 2027 yang akan mendatang, Kabupaten Gayo Lues masih ada 13 tahun untuk berbenah untuk memikirkan bagaimana meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) selama Dana Otsus masih bisa di manfaatkan sebagai dana peribangan untuk pendapatan Kabupaten Gayo Lues.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.