Pemilihan Panwaslih Ateng, Verifikasi Ijazah Sudah Tepat

Amir Agung Islami

Oleh : Almer Agung Islami

Terkait Pemilihan Panwaslih yang diselenggarakan oleh DPRK Kabupaten Aceh Tengah Komisi A, yang telah bergulir beberapa waktu yang lalu dan sekarang telah dikeluarkannya suatu keputusan atau telah ditetapkannya beberapa anggota Panwaslih yang lulus dalam tahapan kelengkapan berkas calon yang tentunya telah melewati suatu mekanisme atau uji sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Kemudian terkait dengan adanya salah satu calon Panwaslih yang menganggap bahwa pemilihan Panwaslih yang diselenggarakan oleh DPRK Aceh Tengah Komisi  A, salah penafsiran dalam hal kelengkapan syarat administrasi terkait Ijazah yang dilegalisir oleh pejabat notaris. yang kemudian dianggap tidak memenuhi persayaratan oleh pihak DPRK Aceh Tengah Komisi A selaku Panitia Penyelanggara Panwaslih sebenarnya dapat dipahami dengan suatu landasan yuridis.

Keputusan DPRK Aceh Tengah Komisi A dinilai sudah tepat, dengan mempertimbangkan regulasi terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2014 tentang Ijazah, Setifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi, dan juga mengacu pada Permendikbud Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotocopy Ijazah.

Fotocopy Sertifikat Profesi, Fotocopy Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi, dan Menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi Lulusan Perguruan Tinggi.

Kedua-duanya regulasi tersebut telah cukup jelas secara eksplisit menerangkan bahwa yang berwenang dalam hal melegalisir Fotocopy Ijazah terakhir adalah instansi pada kementrian Pendidikan dan Kebudayaan seperti Perguruan Tinggi yang mengeluarkan atau menerbitkan Ijazah tersebut.

Dekan pada Universitas dan institut, Pembantu atau Wakil Ketua yang membidangi akademik pada sekolah tinggi, pembantu atau wakil direktur yang membidangi akademik pada politeknik, akademi dan akademi komunitas, Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis).

Terkait penjelasan salah satu calon yang tidak lulus dalam penyeleksian Panwaslih yang melampirkan fotocopy Ijazah yang di Legalisir oleh notaris. Jika mengacu kepada hal tersebut diatas sudah cukup jelas bahwa kewenangan melegalisir Ijazah adalah domain institusi Pendidikan. Dalam kasus tersebut adanya salah satu calon melegalisir Ijazah oleh notaris adalah suatu kerancuan dan hal ini dinilai menimbulkan potensi melampaui batas kewenangannya sebagaimana disebutkan dalam  Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang notaris bahwa notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan menetapkan yang diharusakan oleh peraturan perundang-undangan atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepatian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan atau kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-undang.

Dari penjelasan diatas jelas bahwa dalam hal melegalisir fotocopy Ijazah bukan wewenang notaris dan terkait dengan keputusan DPRK Aceh Tengah Komisi A yang tidak melulusakan beberapa calon Panwaslih telah tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kemudian jika  berbicara pada kedudukan suatu peraturan Perundang-undangan tentunya tetaplah mengacu pada azas-azas hukum salah satunya Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Contohnya dalam hal kewenang melegalisir Ijazah yang sudah tentu merupakan tupoksi kewenangan intsitusi Pendidikan beserta jajarannya.

Penulis  adalah : Ketua LCG (Law Community Of Gayo) Fakultas Hukum Unsyiah

Opini Terkait : Pemilihan Panwaslih, DPRK Ateng Salah Penafsiran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.