
Takengon | Lintasgayo.com – Youth Against Corruption (YAC) mengaku kembali memperoleh informasi adanya aktivitas tambang ilegal berlangsung di wilayah Tanoh Depet, kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah.
Melalui Devisi Investigasi mereka, Ikhlas Hairi, YAC berpendapat fakta perihal dugaan adanya aktivitas tambang ilegal di lokasi yang berbeda dari sebelumnya semakin menguatkan bahwa pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut masih terjadi, dan butuh penindakan cepat serta tegas dari aparat penegak hukum, Kamis (23/04/2025).
Pihaknya, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk segera bertindak tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang hingga kini diduga masih berlangsung secara terbuka di sejumlah wilayah Aceh Tengah.
Menurut YAC, lambannya penanganan kasus ini menimbulkan pertanyaan serius dari publik mengenai komitmen penegakan hukum di Aceh Tengah.
“Sudah menjadi rahasia umum bahwa aktivitas tambang ilegal ini berlangsung di depan mata, namun hingga kini belum ada tindakan nyata. Kami mempertanyakan mengapa aparat setempat belum mampu menuntaskannya,” ujar Ikhlas.
YAC menyatakan pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Polda Aceh sejak 16 April 2025, namun belum menerima tanggapan maupun informasi lanjutan. Mereka menilai, ketidakhadiran respons ini memperburuk persepsi publik terhadap penanganan hukum yang adil dan transparan.
“Jika tidak ada perkembangan konkret dalam waktu dekat, kami akan melanjutkan upaya ini dengan menyurati langsung Kapolri. Kasus ini tidak bisa terus dibiarkan,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, YAC juga menyoroti adanya indikasi praktik tidak sehat dalam proses penanganan tambang ilegal ini.
“Kami mencium adanya potensi permainan yang bisa mengarah pada konflik kepentingan atau penyalahgunaan wewenang. Dugaan akan terjadinya praktik koruptif perlu dijawab secara terbuka oleh institusi terkait,” katanya.
Terakhir, YAC menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi juga menyangkut marwah institusi. Jika tidak segera ditangani dengan tegas, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Aceh Tengah bisa terkikis,” pungkasnya. (Mhd/Ril)