Redelong | Lintas Gayo- Perambahan hutan Paya Rebol, Bener Meriah ditengarai adanya keterlibatan oknum pejabat negara yang memiliki modal dan kekuasan, sehingga aktivitas perambahan hutan ini tidak mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Hal itu ditegaskan, Efendi Isma, juru bicara Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA), dalam keterangan relisnya yang diterima Lintas Gayo, Sabtu (16/4/2016). Namun juru bicara KPHA ini tidak menyebutkan pejabat Negara yang mana yang terlibat, serta bagaimana modus operandinya secara detil.
Jubir KPHA menyebutkan, perambahan kawasan hutan lindung di Paya Rebol Kabupaten Bener Meriah yang ditanami dengan tanaman kentang, telah diproses hukum pada tahun 2015. Namun tidak diikuti dengan penertiban kawasan hutan. Pihaknya meminta agar aparat penegak hukum serius dalam menuntaskan kasus ini.
KPHA masih menemukan aktivitas masyarakat di dalam areal tersebut , yang dikhawatirkan akan memperparah degradasi lahan. Selain itu ditemukan pembukaan kawasan hutan baru di kawasan Dusun Linung Bulen, Desa Bener Pepanyi, kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah.
Perambahan kawasan hutan diikuti dengan pembangunan jalan sehingga memperburuk kondisi hutan karena akses untuk deforestasi dan degradasi lahan . KPHA mencurigai pembangunan jalan ini juga menggunakan dana pemerintah.
Padahal untuk pembangunan jalan di dalam kawasan hutan itu memerlukan surat izin pinjam pakai kawasan hutan dari kementrian lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan perintah regulasi sektor kehutanan, sebut juru bicara KPHA.
KPHA sangat menyesali kondisi yang terjadi di Paya Rebol, karena mengingat status kawasan adalah sebagai kawasan lindung yang berada di ketinggian. Sehingga dikhawatirkan timbulnya bencana alam banjir dan longsor yang dapat mengancam warga masyarakat yang berada di pemukiman di bawahnya.
Beberapa waktu lalu juga ditemukan kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) yang dilakukan instansi terkait, ternyata tidak dilakukan dengan baik dan benar. Hasil investigasi KPHA masih menemukan polybag yang berisi bibit yang tidak ditanami dan dibiarkan begitu saja.
Peran pemerintah dan instansi terkait lainya sangat diharapkan secara komprehensif dan terintegrasi melakukan penegakan hukum dan penyadaran terhadap warga masyarakat. Selain itu juga harus diperkenalkan metode intensifikasi pertanian tanpa harus membuka lahan baru untuk peningkatan sumber daya ekonomi masyarakat.
Kejahatan lingkungan adalah kejahatan luar biasa sehingga pemerintah harus serius dan fokus dalam bekerja agar lingkungan yang aman dan nyaman untuk masyarakat dapat tercipta, demikian keterangan juru bicara KPHA. (LG 001)