Mengapa Wartawan Berhasil Memeras Mantan Kadis Pendidikan?

Redelong | Lintas Gayo-  Ditangkapnya dua wartawan KPK Post oleh pihak kepolisian Bener Meriah, karena dugaan pemerasan, kini menjadi diperbincangan hangat publik. Beragam pertanyaan bermunculan seputar aksi pemerasan ini.

Mengapa mantan Kadis Pendidikan Bener Meriah, Darwin, mentransper uang untuk oknum wartawan ini? Apakah terlalu besar kesalahan mantan Kadis Pendidikan ini, sehingga dia mau mentransper uang kerekening salah satu wartawan ini?

Pengakuan Darwin kepada media  membenarkan dia mentransper uang, karena salah seorang yang mengaku wartawan KPK Post itu mengancamnya. “Benar, ada saya transfer, karena dia (Zulkarnaen-Red) ngancam-ngancam saya,” kata Darwin melalui selulernya kepada media online Portalsatu.com.

“Yang dituding sama Zulkarnaen Cs bahwa honorer fiktif itu tidak benar. Kalau tidak percaya silahkan periksa saja,” ujar Darwin.

Darwin menjelaskan Zul saat itu mengancam akan mempublikasikan berita temuan adanya guru honorer fiktif yang mendapat gaji. Demi menjaga nama baiknya dan keluarga  ahirnya Darwin mengabulkan permintaan Zul. Publik bertanya kalau diancam mengapa tidak dilaporkan ke polisi?

Semula para “pemeras” ini meminta Rp 25 juta, namun ahirnya Darwin melalui meminta salah seorang kepercayaanya  mengirimkan Rp 20 juta, pada 12 Mei 2016. Kedua tersangka “pemeras” itu, kini mendekam dalam hotel Polres Bener Meriah, setelah mereka ditangkap Jumat (27/5/2016) siang.

Publik juga bertanya apakah uang yang ditransper Darwin merupakan uang pribadinya atau uang dari tempatnya bertugas? Darwin harus menjelaskan kepublik tentang persoalan ini, agar semua kasus jelas, demikian pengharapan publik yang mengikuti perkembangan kasus dugaan pemerasan di Bener Meriah ini.

Kapolres Bener Meriah, melalui Plt Kasat Reskrim Ipda Guntoro, sekilas menjelaskan tentang transper uang tersebut, semua yang ada kaitanya dengan persoalan ini akan diminta keteranganya.

Sementara salah seorang tersangka, Zul,  yang diamankan di Mapolres Bener Meriah, menjawab media menjelaskan, uang senilai Rp 20 juta itu ditransfer ke rekening Suk. “Guru honorernya tidak ada, tapi gaji dibayar. Saat itu masih Darwin Kadis. Lantas pak Darwin meminta agar berita itu jangan dimuat, maka dikirimlah Rp 20 juta,” ujar Zul.

Tersangka ini  mengaku tidak mengingat jumlah honorer fiktif yang yang honornya dibayar. Data tersebut menurutnya sudah dibakar. “Karena sudah dibayar oplah, jadi saya dan pak Darwin saling mengerti,” kata Zul, kepada media.

Spontan kasus itu menjadi pembahasan. Aksi pemerasan yang dilakukan wartawan menunjukkan wartawan yang bersangkutan sudah melanggar kode etik jurnalistik. Demikian dengan pembahasan publik tentang uang yang ditransper apakah uang pribadi atau uang dinas.

Persoalan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan yang melanggar kode etik ini bukan hanya terjadi kali ini. Namun sudah beberapa kali, bahkan ada diantara mereka yang mendapat ketetapan hukum dan menjalani kurungan badan. (LG 01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.