Konsep Manajemen dan Pengorganisasian Pertambangan Provinsi Aceh

Oleh Marwandi Munthe, ST, MT*


Ada beberapa unsur yang membentuk konsep manajemen sumberdaya mineral di Aceh, yaitu konsep atau konsepsi yang mempunyai pengertian sebagai strategi dasar, teknologi yang mencakup teknik atau cara untuk memanfaatkan sesuatu, dalam hal ini sumber daya mineral, dan manajemen yaitu pengetahuan untuk mengelolanya.

Pengetahuan di bidang teknik geologi meletakkan dasar yang kuat pada bagian hulu teknologi mineral, yaitu teknologi mencari dan mengukur atau memperkirakan cadangan mineral yang terdapat didalam perut bumi. Untuk mencapai tujuan itu diperlukan metodologi, cara, atau juga teori dan hipotesis.

Pendapat para ahli pertambangan, teknologi penambangan merupakan materi yang utama, sebagaimana juga untuk bidang lainnya yang berada pada fase pengolahan bahan galian tersebut sampai siap menjadi komoditas. Ahli ekonomi atau ahli pemasaran sangat penting perannya dalam membawa komoditas itu sampai ketangan konsumen. Terlebih-lebih lagi, komoditas tambang tidak dikonsumsi oleh kalangan yang luas, melainkan oleh kalangan tertentu, yaitu pabrik industri dan sebagainya. Dalam hal ini kontrak dan berbagai peraturan yang berlaku yang mengatur pemanfaatan sumberdaya mineral tersebut perlu dikuasai oleh ahli hukum. Dari uraian tersebut terlihat bahwa dalam pengelolaan sumberdaya mineral di Aceh diperlukan berbagai Kemampuan manajemen berbagai ahli yang diperlukan untuk mengubah potensi yang berada dalam perut bumi menjadi potensi nyata yang bermanfaat bagi umat manusia. Pengetahuan rinci mengenai bidang masing-masing menjadi dasar dalam berbagai pengembangan sumberdaya mineral Aceh, yang selanjutnya disimpulkan dalam suatu upaya yang efektif dan efisien, yaitu manajemen.

Pengorganisasian sumber daya mineral akan tergantung pada jenis komoditi atau jenis mineral yang diperoleh dari kegiatan eksplorasi. Sehingga disini akan ditekankan kepada bagaimana metoda atau cara untuk mengorganisasikan lebih lanjut potensi atau komoditi yang telah diketahui secara terukur dalam tahapan kegiatan eksplorasi. Sehingga dalam pengorganisasian sumberdaya mineral ini akan lebih diarahkan kepada bagaimana atau langkah apa yang harus dilakukan untuk bisa meningkatkan status kegiatan eksplorasi menjadi kepada tingkatan lebih tinggi, yaitu eksploitasi. Sehingga nantinya perlu dipikirkan strategi apa yang akan dipakai dalam upaya pengembangan komoditi mineral yang telah diperoleh dari kegiatan eksplorasi di atas. Dimana pada tingkatan lebih lanjut atau pada tingkatan eksploitasi,

Kebijakan Pemerintah

menerangkan bahwa sumberdaya mineral merupakan salah satu sumber pendapatan dan sebagai pendorong perekonomian nasionl tidak dapat dipisahkan dari peran kebijakan pemerintah yang dibuat sedemikian rupa sehingga dapat mengakomodasi seluruh aspirasi baik yang berhubungan maupun tidak terhadap pengembangan sumberdaya mineral nasional, kesiapan institusi-institusi terkait sebagai fasilitator yang semuanya didasari atas perkembangan nasional secara terus-menerus dan aspirasi global.

Dalam aplikasinya semuanya harus didampingi dengan keberadaan keamanan dan penyelenggara hukum. Jadi awal dari kebijakan itu didasari aturan dan regulasi sektor sumber daya energi dan mineral sebagai petunjuk untuk perkembangannya. Terutama pada sektor pertambangan umum yang dimulai dengan pengenalan terhadap hukum otonomi daerah.

Peluang investasi.

Pemerintah Aceh Harus dapat memberikan dukungan dalam pengembangan sumber daya mineral dan energi dalam berbagai bentuk seperti pembangunan infrastruktur dan fasilitas yang dapat membangun peluang bisnis selebar mungkin sehingga dapat menarik investor.

Hal lain yang dapat menarik investor untuk melakukan investasinya dalam sektor sumberdaya mineral dan energi adalah banyaknya informasi yang akurat yang dibuat oleh pemerintah dan institusi yang terkait maupun perusahaan-perusahaan asing dalam geologi.

Strategi dalam pengembangan pertambangan umum

– mempersiapkan hukum dan regulasi yang kondusif (didasarkan pada konsep adil)

– meningkatkan skill sumberdaya manusia sebagai operator pengembangan penambangan sumberdaya mineral melalui pendidikan dan pelatihan.

– meningkatkan efesiensi dan defersifikasi bisnis untuk meningkatkan PAD melalui perbaikan ekspor atas hasil olahan dari tambang.

– meningkatkan pendapatan pemasukan asing dari investasi asing maupun nasional pada sektor pertambangan.

– meningkatkan performa dari perusahaan-perusahaan negara yang terlibat dalam aktivitas penambangan mineral.

– meningkatkan kondisi kerja antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

– koordinasi dengan unit dan sektor-sektor terkait, termasuk lembaga-lembaga asing

kebijakan dalam pengembangan sumberdaya mineral.

– perencanaan tata ruang

– masalah persediaan dan konservasi mineral

– pengembangan sistim informasi

– alokasi area pertambangan (pembagian area untuk menghindari konflik berkaitan dengan pendayagunaan lahan)

*Pemerhati Pertambangan Kab. Aceh Tengah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.