Redelong | Lintas Gayo – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bener Meriah, Kepolisian Resor Bener Meriah, dan Kejaksaan Negeri Bener Meriah melaksanakan rapat pembentukan tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten, Tahun 2017.
Rapat dan pembentukan yang dilaksanakan di Kantor Panwaslih, Kp Serule Kayu, Kec Bukit, Bener Meriah, Senin (17/10) ini diharapkan dapat mencapai kesamaan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilihan antara Panwaslih, dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk mewujudkan Sentra Penegakan Hukum yang terpadu.
Seperti diketahui, Sentra Gakkumdu menjadi wadah bagi tiga Institusi, yakni Pengawas Pemilu, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk bersama-sama menangani dugaan pelanggaran tindak pidana Pilkada.
Sentra Gakkumdu memegang salah satu peranan penting dalam penyelenggaraan pilkada Tahun 2017. Langkah-langkah untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilihan terus menerus, ditingkatkan guna mencapai keberhasilan penindakkan pelanggaran dugaan tindak pidana pada pemilihan Kepala Daerah.
Berbeda dengan Sentra Gakkumdu sebelumnya, pada Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2017 hanya melalui satu atap. Panwaslih dalam hal ini dipercaya dan bertindak sebagai leading sector dalam Sentra Gakkumdu pada Pilkada 2017 nanti.
Ketua Panwaslih Kab Bener Meriah Khairul Akhyar, pada kesempatan ini menegaskan bahwa pembentukan Sentra Gakkumdu ini diharapkan berjalan efektif yang nantinya ketika sama-sama menjalankan tugas di lapangan dalam menindak pelanggaran Pilkada.
Namun kata Khairul, dalam pelaksanaan Pilkada, Panwaslih tetap akan mengedepankan pencegahan. Dengan mengedepankan pencegahan tentu kita dapat berharap tidak terjadi pelanggaran tindak pidana Pilkada nantinya.
Ketua Panwasli ini juga mengatakan, bahwa draft peraturan bersama yang telah disinkronisasikan antara ketiga Institusi (Bawaslu, Polri, Kejagung-Red), dijadikan pedoman serta acuan dalam menjalankan tugas masing-masing institusi, dalam penegakan tindak pidana Pilkada.
Rapat ini menghadirkan pihak dari Panwaslih, Kepolisian dan Kejaksaan, Kasatreskrim, Kasat Intel, Kasipidum Kejari, Panwaslih Kecamatan serta komisioner KIP Bener Meriah.
Anggota Panwaslih Hasanah yang membidangi penanganan pelanggaran mengatakan, pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Kata dia, UU tersebut memiliki keinginan menyudahi politik uang. “Semata-mata dalam rangka menjalankan amanat UU. Perlu diingat amanat undang-undang punya spirit ingin menyudahi praktik politik uang. Semangat itu yang ada,” kata Hasanah.
Sentra Gakkumdu terdiri dari tiga institusi, tutur Hasanah. Selain Panwaslih, ada Kejaksaan dan Kepolisian. Polisi dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan sekaligus. Setelah itu, perkara pemilu akan diteruskan oleh Kejaksaan.
Adanya Sentra Gakkumdu akan semakin menguatkan komitmen pemberantasan praktik politik uang karena telah dilandasi oleh peraturan bersama.(Ril/LL010)