Takengen | Lintas Gayo– Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tengah, sampai kini belum membuat sertifikat tentang tanah Paya Ilang, yang diajukan oleh masyarakat. “Bila status tanah masih ada sanggahan dari pihak lain, kami tidak akan membuat sertifikat,” sebut Erwis, aptnh, kepala BPN Aceh Tengah.
“Untuk Pemda Aceh Tengah juga tidak akan kami buat sertifikat bila ada sanggahan. Semuanya sama aturanya dalam mendapatkan sertifikat, ada ketentuanya. Bila status tanahnya sudah jelas, tidak ada lagi sanggahan baru kami buat sertifikatnya,” kata Erwis, menjawab pertanyaan utusan masyarakat yang mengklaim pemilik tanah Paya Ilang, Rabu (26/10/2016) di ruang kerja kepala BPN Aceh Tengah.
“Kami butuh kepastian sampai kapan kami menunggu pihak BPN membuat sertifikat. Kami memiliki data otentik kepemilikan tanah. Saya juga membeli tanah itu karena jelas surat kepemilikanya dari Syaiful, Sementara penjual itu tanah warisan kakeknya, sejak tahun 1978 sudah ada suratnya,” sebut Samsul Bahri, kepada kepala BPN.
“Pihak BPN untuk mempelajari lebih mendalam surat kepemilikan kami. Dalam amar putusan majlis hakim disebutkan tentang data ini, silakan dibaca. Majlis hakim menolak perkara ini bukan persoalan kepemilikan tanah, namun soal gugatan kami perbuatan melawan hukum,” sebut Sukurdi, utasan masyarakat lainya.
“Sekarang sudah kami kuasa kembali tanah itu, sudah kami pagari. Silakan Pemda melaporkan ke polisi kalau kami merampas hak Pemda. Sampai hari ini Pemda Aceh Tengah tidak memiliki kekuatan hukum tentang tanah tersebut. Pemda baru mendapatkan surat penyerahan pada tahun 2014. Sementara kami sudah puluhan tahun,” sebut Samsul.
Mendapat pertanyaan dan permintaan dari utasan warga masyarakat ini, kepada BPN Erwis, menjelaskan, pihaknya tetap memegang aturan yang ditetapkan undang-undang. “ Bila status tanah masih ada pihak yang menyanggah, maka BPN tidak akan membuat sertifikat sampai adanya kepastian hukum,” sebutnya.
Untuk persoalan ini, sebut Erwis, pihaknya kembali akan menyurati Bupati Aceh Tengah, meminta penjelasan tentang persoalan tanah Paya Ilang yang sudah diusulkan masyarakat ini untuk mendapatkan sertifikat.
Utusan masyarakat ini berjanji akan kembali ke BPN untuk menanyakan perkembangan persoalan ini, setelah pihak BPN meminta keterangan dari Bupati Aceh Tengah yang kini juga mengelola tana tersebut sebagai asset Pemda. Di sana sudah ada beragam fasilitas umum, kantor pemerintahan, terminal dan Pasar Paya Ilang. (LG 01)
berita terkait: Paya Ilang