Takengen | Lintas Gayo- Warga yang mengklaim pemilik lokasi tanah Paya Ilang, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, menyerahkan sepetak tanah ukuran 625 meter ( 25 kali 25 meter) kepada Partai Aceh, untuk mendirikan kantor PA di sana.
Dalam kampanye pasangan Muzakir Manaf – TA. Khalid di Takengen, Jumat (27/1/2017) sore, Syamsul Bahri, mewakili pemilik tanah menyerahkan akte jual beli kepada Muallem. Tanah yang masih disengketan Pemda Aceh tengah itu, diserahkan para pemilik, agar di lokasi itu PA berkantor.
Menurut Samsul Bahri, tanah tersebut mereka serahkan karena Muallem sudah mendapatkan dokumen tentang tanah itu, selain mengetahui persoalan siapa pemilik tanah, juga Muallem telah mengeluarkan surat kepada Bupati Aceh Tengah untuk mengembalikan tanah tersebut kepada pemiliknya.
“Kami serahkan tanah ini bukan hanya secara lisan, namun ada bukti tertulis hitam diatas putih. Kami ihlas memberikanya semoga bisa didirikan Partai Aceh di sana,” sebut Samsul Bahri yang mewakili pemilik tanah, saat menyerahkan tanah tersebut dihadapan masa pendukung Muallem – TA. Khalid.
Akte notaries yang diserahkan Samsul Bahri itu langsung diterima Muallem yang disaksikan calon wakil Gubernur TA. Khalid, akte jual beli dari notaries Budi Hartono itu, diserahkan Muallem kepada Win Rime Raya (Marzuki) untuk didokumenkan menjadi asset Partai Aceh. (LG 01)
berita Terkait: Paya Ilang