Redelong | Lintas Gayo- GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) kembali mempersoalkan janji yang pernah disampaikan pihak kejaksaan negeri Redelong, terkait dugaan tindak pidana korupsi di negeri lembah merapi itu.
Mulyadi sekretaris GMNI Bener Meriah, sekaligus sekjen Aliansi Parlemen Jalanan (ASPAL) melalui pers rilisnya, Rabu (18/1/2017) menagih janji kejaksaan tentang dugaan korupsi pembangunan masjid di Bener Meriah senilai 10 Milyar.
Sebelumnya pihak kejaksaan menjanjikan kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Banda Aceh, pada pertengahan Januari 2017 ini. Namun kenyataanya sampai saat ini janji itu belum diwujudkan.
“Sampai saat ini masyarakat belum menerima informasi apapun terkait pelimpahan kasus tersebut ke tahap selanjutnya. Kami juga menyayangkan sikap aparat penegak hukum lamban dalam menangani kasus ini,” sebut Mulyadi.
“ Salah satu bukti kekhawatiran kami atas lambatnya kasus ini adalah, tersangka utama pelaku pemotongan dana masjid tersebut kembali di lantik sebagai pejabat di salah satu SKPK di ruang lingkup pemerintahan Bener Meriah, “ kata Sekjen GMNI ini
Menurut Mulyadi, sebelumnya Kasi Kajari Bener Meriah, Pidum Kardno SH, menyatakan kasus tersebut sudah P 21. Dalam pertengahan Januari 2017 akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh
Kita berharap kepada Kajari agar menepati janjinya dan tidak mengulur- ulur waktu lagi karena kasus tersebut sudah hampir 4 tahun lamamnya mengendap di institusi penegak hukum kejaksaan Bener meriah, jelasnya. (LG 03)