HMI ” Mogok Massal Langgar Kode Etik Kedokteran”

Redelong | Lintas Gayo- Masyarakat Kabupaten Bener Meriah telah dihebohkan dengan adanya penyataan sikaf merupakan ancaman  disampaikan oleh pihak yang mengatasnamakan seluruh pegawai dan staf RSUD Muyang Kute Redelong Kabupaten Bener Meriah, dimana dalam sepanduk yang dituliskan sebagai berikut;
“KAMI SELURUH PEGAWAI DAN STAF RSUD MUYANG KUTE REDELONG KABUPATEN BENER MERIAH DENGAN INI MENYATAKAN
1. MENOLAK dr. LISIK MIKO MKM, MENJADI DIREKTUR RSUD MUYANG KUTE.
2. APABILA dr. LISIK MIKO MKM, DIKEMBALIKAN MENJADI DIREKTUR RSUD MUYANG KUTE REDELONG KAMI BERKOMITMEN AKAN MENGADAKAN MOGOK MASAL.
REDELONG, 3 JULI 2017.”

Atas pernyataan tersebut maka kami pengurus Himpunana Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Takengon menyatakan dan menyikapi bahwa;

  1. Kami menyayangkan atas pernyataan pihak yang mengatasnamakan seluruh pegawai dan staf RSUD Muyang Kute Redelong, karena ini dapat meresahkan masyarakat secara umum dan mengganggu kenyamanan pasien dan keluarga pasien yang sedang menjalani perawatan di RSUD Muyang Kute.
  2. Kami menilai bahwa tindakan ataupun ancaman serta pebuatan melakukan mogok masal merupakan pengkhianatan seorang dokter atas sumpah dokter yang berbunyi “Saya bersumpah bahwa : Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan. Saya akan menjalankan tugas saya dengan cara terhormat dan bersusila, sesuai dengan martabat pekerjaan saya.

Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran.
Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan karena keilmuan saya sebagai dokter. Kesehatan penderita senantiasa akan saya utamakan.

Dalam menunaikan kewajiban terhadap penderita, saya berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan Keagamaan, Kebangsaan, Kesukuan, Politik Kepartaian atau Kedudukan Sosial.Saya akan memberikan kepada guru-guru saya penghormatan dan pernyataan terima kasih yang selayaknya.

Saya akan memperlakukan teman sejawat saya sebagaimana saya ingin diperlakukan.
Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan. Sekalipun diancam saya tidak akan mempergunakan pengetahuan Kedokteran saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan. Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya.”

  1. Ancaman dan upaya untuk melakukan mogok masal adalah bentuk pelanggaran terhadap kode etik kedokteran terutama pada pasal 1, 2, 3, 7a, 7b, 7c, 7d, 8, 9 dan 10.
  2. Apa yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan seluruh pegawai dan staf RSUD Muyang Kute Redelong, Bener Meriah adalah kejahatan atas kemanusiaan.
  3. Kami meminta kepada pemerintah Kabupaten Bener Meriah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh internal RSUD Munyang Kute.
  4. Kami meminta kepada DPRK Kabupaten Bener Meriah untuk membentuk tim pansus dan melakukan kajian terhadap Pegawai dan Staf RSUD Muyang Kute terkait ancaman mogok massal dan aksi mogok yang telah terjadi beberapa waktu lalu.
  5. Kami meminta kepada seluruh Pegawai dan Staf RSUD Muyang Kute untuk tetap profesional dalam menjalankan tugas profesinya dan apabila tidak mampu bekerja secara profesional lebih baik mengundurkan diri dan berhenti menjadi pegawai atau staf RSUD Muyang Kute.

Wassalamualaikum,Wr.Wb.
Takengon, 6 Juli 2017.

Tertanda
Pengurus HMI cabang Takengon

Feri Yanto (Ketua Umum)
Mulia Budy (Sekretaris Umum)

berita terkait : Dokter Muyang Kute Mogok  * Datu Beru Terima Pasien

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.