Panwaslu Aceh Tengah Butuh Masukan Masyarakat

Takengon | Lintas Gayo – Kelompok kerja (pokja) pembentukan Panwaslu Kecamatan telah mengeluarkan pengumuman calon anggota Panwaslu  Kecamatan se Kabupaten Aceh Tengah yang lulus tes tertulis, Senin (21 Nop 2017) malam. Sebanyak 171 orang yang mengikuti tes tulis, sejumlah 105 orang dinyatakan lulus berdasarkan peroleh nilai tes tulis.

Pada tanggal 25 dan 26 Nopember 2017, akan dilaksanakan tes wawancara di kantor Panwaslu Kabupaten Aceh Tengah, Jalan Sentosa, Kampung Kuteni Reje Kecamatan Lut Tawar.  Sebanyak 3 (tiga) orang di masing-masing kecamatan nantinya akan ditetapkan sebagai calon anggota Panwaslu kecamatan. “Masing-masing Kecamatan seharusnya 6 orang yang dilakukan wawancara, namun karena dari hasil tes tulis ada kesamaan nilai, maka tetap diikutsertakan sehingga ada kecamatan yang sampai 10 orang lulus untuk wawancara,” ungkap Wen Y Rahman, Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Rabu (22 Nop 2017).

Sebelumnya, 171 orang mengikuti ujian tes tulis dari 182 orang yang dinyatakan lulus penelitian berkas administrasi, namun sebanyak 11 orang tidak mengikuti ujian. Peserta mengikuti tes tulis berdasarkan naskah soal dari Bawaslu Aceh. “Petugas pengantar naskah soal dari Bawaslu sebelumnya sudah disumpah. Dan naskah soal setelah selesai tes tulis dilakukan pemusnakah naskah dengan saksikan aparat kepolisian dan perwakilan peserta tes tulis,” jelas Wyra.

Ditambahkan Wen Rahman atau akrab disapa Wyra, bahwa disaat akan wawancara nantinya, peserta harus membawa surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri Aceh Tengah.

Kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan tertulis terhadap figur calon anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Aceh Tengah yang ditujukan kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan. Formulir tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Aceh Tengah (identitas pelapor akan dirahasiakan). “Kita berharap ada peran besar masyarakat terhadap calon-calon pengawas pemilu yang berintegritas. Panwaslu Aceh Tengah akan menerima masukan dan tanggapan terkait figur calon Panwaslu Kecamatan, mungkin ada yang terlibat di partai politik, bekerja di pemerintahan dan syarat-syarat yang tidak diperbolehkan sebagai pengawas pemilu,” tutup Wyra. (Lg02/Ril)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.