Rasionalisasi Honorerer yang Irasional

Catatan: Jasadi Munandar

Persoalan Honorer di Kabupaten Bener Meriah  bukanlah sesuatu hal yang baru. Perintah UU  tentang honorer sudah sejak lama diedarkan kepada pemerintah daerah agar melakukan rasionalisasi terhadap tenaga honorer dan tidak menjamin ada harapan bagi honorer untuk menjadi PNS.

Terkait dengan  UU tersebut, tentu pemerintah daerah terus melakukan kajian yang mendalam, yg mana disatu sisi pemerintah daerah juga sangat membutuhkan tenaga honorer dalam peningkatan pelayanan disetiap SKPK (Satuan Kerja Perangkat Daerah;red) .Dalam kondisi ini tentu langkah bijak yg diambil Pemerintah daerah adalah dengan membuka tenaga kontrak yg dibutuhkan sesuai kebutuhan instansi yang terkait.

Dalam melakukan rasionalisasi honorer, tentu alasannya juga harus rasional agar dapat diterima oleh pihak yg merasa dirugikan, dalam konteks hari ini, alasan pemberhentian honorer dianggap belum rasional karena:

1.    keberadaan tenaga honore dianggap membebani anggaran APBK Bener Meriah. APBK Kabupaten Bener Meriah terserap sebesar 21, 3 M Pertahun untuk Pembiayaan Honorer. ( Lintas gayo ,terkait honore di bener meriah,Ahmadi: bukan pemakzulan tapi rasionalisasi). Sampai sekarang belum ada informasi terkait berapa % penyerapan Tenaga Non PNS yang  dibutuhkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah. Jika Asumsi adalah :

Kebutuhan Tenaga Non PNS sebanyak 1.200 ( Orang ) x 1.500.000. ( Gaji Sesuai Umr) = 1.800.000.000 x 12 ( bulan ) maka anggaran yang dihabiskan per tahun  adalah Rp. 21.600.000.000 ( Dua Puluh Satu Miliar Enam Ratus Juta Rupiah). Angka ini ternyata lebih besar dari sebelumnya.

2.    Dari data BKPP Bener Meriah jumlah Pegawai Honore mencapai 4.285. sesuai dengan data tersebut seharusnya akan ada 4.285 orang yang akan mendapat rasionalisasi, Namun nyatanya tidak seperti itu, bagi beberapa tenaga honorer yang berada di Satpol PP/WH, Cleaning Service, Penjaga Sekolah dan tenaga kesehatan tertentu, ternyata tidak masuk dalam kategori rasionalisasi tersebut.

Jika kita melihat dari sudut pandang keadilan, layakkah kiranya ini dilakukan, seharusnya pemerintah daerah memiliki system yang jelas tentang perekrutan tenaga Non PNS yang dibutuhkan daerah sehingga semua putra – putri daerah mendapatkan peluang dan Hak yang sama.

3.   Sesuai dengan data Asumsi Pada point 1. Jika kebutuhan Tenaga Non PNS adalah 1200, maka akan ada 3.085 orang yang akan dirumahkan, seharusnya pemerintah daerah juga melakukan kajian terhadap ini, peluang usaha apa yang bisa dijalankan sebagai upaya dalam mengurangi angka penganguran didaerah ini dan Informasi pasar apa yang bisa diberikan pemerintah daerah sehingga masyarakat bener meriah bisa menentukan pilihannya untuk bergerak disektor usaha.

Dengan kondisi yang seperti ini kita mengharapkan kepada pemerintah daerah agar fokus terhadap peningkatan PAD. Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Bener Meriah untuk membuat BUMD di Kabupaten tercinta Ini,  alangkah lucunya jika saat ini Desa dituntut untuk membuat BUMDes tapi disatu sisi pemerintah daerah juga belum mampu untuk membuat BUMD. Melalui BUMD kita berharap akan dapat membuka peluang kerja baru dalam pengendalian tingkat penganguran di daerah ini.

 

*Jasadi Munandar merupakan Alumnus FISIP Universitas Syiah Kuala, Jurusan Ilmu Politik. Saat ini berdomisili di Bener Meriah.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.


Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/wxiegknl/public_html/wp-content/plugins/newkarma-core/lib/relatedpost.php on line 627