Takengen | Lintasgayo.com – Kasus yang menggemparkan Takengen, dengan dugaan penipuan yang mengakibatkan raibnya uang senilai Rp 350 juta, Selasa (09/01/2018), hingga memasuki hari ke 7 namun belum menemui titik terang . Pihak kepolisian masih memburu pelaku, namun sejauh ini belum tertangkap.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hairajadi melalui Kasatreskrim, AKP Fadhillah, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/01/2018) mengatakan, pihaknya selain mendalami kasus ini, juga sedang berupaya menangkap para pelaku.
” Pelaku sedang kita buru. Alat bukti CCTV yang kami lihat, memberi kita gambaran yang cukup, terkait ciri – ciri para pelaku,” sebut Fadillah.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, kasus dugaan penipuan terhadap Damai (60) telah ditangani pihak kepolisian. Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 350.000.000.
“Berita yang sebelumnya dirilis media (Lintasgayo.com-red) itu benar. Keterangannya dari kami berdasarkan BAP yang dilakukan oleh pelapor, atas nama Damai. Saat kami tanya korban menjawab dalam kondisi sadar,” jelasnya seraya menjelaskan dokumen BAP pada awak media yang hadir.
Surat keterangan tanda bukti lapor (SKTL)
Dalam konteks laporan polisi, berdasarkan Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor ( SKTL) No. BL/05/I/2018/SPKT. Tertera pelapor atas nama Damai, beralamat beralamat di kampung Tetunyung, Takengon Timur, Takengon. Laporan Polisi Nomor LPB/06/I/2018/SPKT. Tanggal 09 Januari 2018 Tentang “Penipuan/pencurian”. Penipuan pasal 378 KUHP dan pencurian pasal 362 KUHP.
“Terlepas dari persepsi yang berkembang dilapangan, bahwa kasus ini ditafsirkan lain oleh beberapa pihak, kami hanya berpegang pada BAP yang kami susun dengan bertanya kepada pelapor.Dalam BAP menjurus ke tindak penipuan dengan bujuk rayu, ” terang Kasatreskrim secara gamblang.
Perkembangan dilapangan, saat ini tersebar pamplet imbauan dari pihak keluarga korban. Pamplet “pengumuman” terkait gambar pelaku hipnotis/gendam yang disebar fihak keluarga Damai, dengan contak person Nadia Resty, anak kandung korban
.Pamplet yang tersebar berisi:
“Dicari: 3 orang pelaku Hipnotis dan Gendam yang terjadi di Takengon – Aceh tengah 09 Januari 2017, dengan jumlah kerugian Rp. 350.000.000,-. Bagi masyarakat yang mengetahui/melihat pelaku harap menghubungi NADIA RESTY (hp:0852 8853 3859) atau Kantor polisi setempat. Himbauan, kepada masyarakat harap berhati-hati”.
Menanggapi pamplet tersebut, media ini menanyakan pada AKP Fadhillah, Kasat Reskrim ” Terkait selebaran itu kami tidak melarang juga tidak menyarankan dipasang, kami himbau keluarga bersabar dan pihak kami akan terus bekerja,” tukasnya. ( Tim LG)