Banda Aceh | Lintasgayo.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Aceh non aktif, Irwandi Yusuf, tersangka dalam kasus dugaan suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA) 2018.
Perpanjangan itu akan dimulai sejak tanggal 24 Juli mendatang. Bukan hanya Irwandi, tersangka lain, Hendri Yuzal, Ahmadi (Bupati Bener Meriah non aktif) dan T.Syaiful Bahri juga ikut diperpanjang masa penahanannya.
“Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 24 Juli 2018 hingga 1 September 2018,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (20/7/2018).
Kemudian, untuk Ahmadi dan T Syaiful Bahri diperpanjang mulai tanggal 25 Juli hingga 2 September 2018.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan suap proyek dana Otsus di gedung KPK. Keenam saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Irwandi Yusuf. (WASPADAACEH.COM)