Banda Aceh | Lintasgayo.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut sudah meneken Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Irwandi Yusuf dari Gubernur Aceh. Irwandi diberhentikan usai putusan kasus
Apakah putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Irwandi Yusuf (Gubernur Aceh non aktif) akan bertambah, berkurang, atau dibebaskan? Isu yang berkembang di tengah
Apakah persoalan cinta bisa mengantar manusia ke penjara? Apakah manusia bisa menentukan perjalanan hidupnya? Sehebat dan sepintar apapun usaha manusia, ada kekuatan
Jakarta |lintasgayo-com– Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Irwandi dinyatakan hakim
Jakarta |Lintasgayo.com- Gubernur Aceh nonakti Irwandi Yusuf dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Irwandi diyakini jaksa
Banda Aceh | Lintasgayo.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Aceh non aktif, Irwandi Yusuf, tersangka dalam kasus dugaan suap