Redelong| LINTASGAYO.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bener Meriah menertibkan pedagang kaki lima di simpang balik kecamatan wih pesam, kabupaten Bener Meriah 23/08/18.
Rutinitas ini seperti biasa dilakukan dalam melaksanakan perintah menurut Qanun Nomor 02 Tahun 2018/Bab VII/pasal 22 ayat 1.2 bagian kesatu dan pasal 24 ayat 1.2 bagian ke dua, tentang tata tertib tempat dan usaha.
Sukurdi Gayo, Komandan Operasi Satpol PP kepada LINTASGAYO.COM mengatakan penertiban/sosialisasi
dilakukan secara persuasif dari satuan polisi pamong praja selaku petugas penertiban bermanfaat untuk para pedagang.
Sukur juga menghimbau kepada seluruh pedagang di lingkungan tersebut agar mematuhi segala sesuatu yang telah di tentukan dan ditetapkan oleh peraturan tersebut.
“Kami berharap kepada warga yang berdagang bisa lebih sadar dan memahami aturan bersama sama demi kebersamaan agar tidak terjadi saling menyalahkan antara petugas dengan para pedagang” harap Syukurdi kepada para pedagang.
“Mari kita bulat kan tekad kita bersama untuk menuju kabupaten Bener meriah bersih, aman damai dan tenteram dengan mengedepankan kehidupan yang harmonis demi terwujudnya perekonomian yang kuat mandiri dan berkeadilan”
Sukurdi juga berterimakasih atas kerjasama dan sambutan yang baik dari para pedagang yang taat kepada aturan sehingga tidak ada warga yang dirugikan.
“kami akan selalu siap dan ada untuk masyarakat kabupaten Bener meriah, Salam praja dari negeri diatas awan” tutup Syukur. (Putra Mandala/Ihfa)