Banda Aceh | Lintas Gayo : Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh hari ini, Jumat, 17 Juni 2011, mengumumkan secara resmi kepada masyarakat tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah yang dijadwalkan berlangsung pada 14 November 2011 mendatang.
Dari daftar yang disusun, pendataan pemilih, koreksi hingga entry data nama pemilih berlangsung pada 1 Mei – 30 September. Sedangkan pendaftaran pasangan calon yang diajukan partai atau/gabungan partai politik dan calon independen akan berlangsung pada 30 Juli – 5 Agustus 2011.
Berikut rincian tahapan pemilihan kepada daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang disusun KIP Aceh yang dikutip dari situs berita Atjeh Post, Jum’at (17/6).
A. Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih
- 1 Mei – 17 Juni 2011 : Pemberitahuan dan penerimaan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) kepada dan dari pemerintah daerah
- 18 Juni – 17 Juli 2011 : Penyusunan data/daftar pemilih berdasarkan DP4 oleh KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota
- 18 Juli – 16 Agustus 2011 : Pemutakhiran data pemilih oleh PPS dibantu PPDP
- 17 Agustus – 6 September 2011 : Pengesahan dan Pengumuman Daftar Pemilih Sementara. Pengumuman akan diikuti dengan perbaikan daftar pemilih sementara dalam waktu bersamaan.
- 6 – 10 September 2011 : Pencatatan dan penetapan Data Pemilih Tambahan
- 10 – 12 September 2011 : Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan
- 13-25 September 2011 : Pengesahan dan pengumuman Daftar Pemilih Tetap oleh PPS
- 17 Agustus – 25 September 2011 : Penyampaian daftar pemilih sementara, Daftar pemilih perbaikan/tambahan dan Daftar Pemilih Tetap kepada KIP kabupaten/kota melalui PPK dan dikirim dengan tembusan kepada KIP Aeh oleh PPS
- 26 – 28 September 2011 : Penyusunan dan penetapan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar dan TPS terinci tiap kecamatan dan gampong/desa (PPK, KIP Kabupaten/kota, KIP Aceh)
- 19 Mei – 30 September 2011 : Entry data dan pembuatan kartu pemilih oleh KIP Aceh/KIP kabupaten/kota
- 11 – 13 November 2011 : Penyampaian kartu pemilih
B. Pencalonan
- 4 – 8 Juli 2011 : Pengumuman dan penyerahan dokumen rekapitulasi dukungan calon independen (perseorangan) kepada KIP Aceh atau KIP Kabupaten/kota selama masa pendaftaran dan penyerahan dukungan. Kesempatan untuk memperbaiki atau melengkapi jumlah dukungan juga dilakukan dalam waktu empat hari ini.
- 9 – 22 Juli 2011 : Verifikasi faktual dokumen dukungan oleh PPS untuk calon independen
- 23 – 29 Juli 2011 : verifikasi dan rekapitulasi dokumen dukungan oleh PPK untuk calon independen
- 30 Juli – 5 Agustus 2011 : Pendaftaran pasangan calon yang diajukan partai atau/gabungan partai politik dan calon independen
- 6 – 19 Agustus 2011 : Penelitian dan pemberitahuan hasil penelitian pemenuhan syarat calon termasuk penelitian penambahan dukungan calon independen yang jumlahnya berkurang saat diverifikasioleh PPS atau PKK
- 20 – 26 Agustus 2011 : Melengkapi dan memperbaiki surat pencalonan bagi calon dari partai maupun independen
- 30 Juli – 26 Agustus 2011 : Pemeriksaan kesehatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh. Tes uji baca al-quran dan penyampaian hasil
- 27 Agustus – 9 September 2011 : Penelitian ulang kelengkapan dan perbaikan persyaratan pasangan calon sekaligus pemberitahuan hasil penelitian
- 10 September 2011 : Pengumuman pasangan calon yang memenuhi peryaratan
- 12 September 2011 : Penetapan, penentuan nomor urut dan pengumuman pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
- 28 Oktober – 10 November 2011 : Masa Kampanye
- 11 – 13 November 2011 : Masa tenang
- 14 November 2011 : Pemungutan dan penghitungan suara di TPS oleh KPPS
___________________________________________________________________________________________
Sumber : The Atjeh Post