Oleh : Razikin Akbar*
Baru-baru ini masyarakat Aceh Tengah dan Bener Meriah digegerkan dengan perilaku bejat yang dilakukan oleh salah seorang oknum pimpinan Dayah di kabupaten Aceh Tengah. Diberitakan bahwa pimpinan pesantren tersebut melakukan tindakan pemerkosaan terhadap salah seorang santriwatinya sendiri yang seharusnya dibimbing dan dididik ilmu pendidikan serta ajaran agama olehnya, malah ia yang menjadi motor pelanggar dan pengkhianat norma-norma agama. Kejadian tersebut juga benar-benar telah melukai norma-norma Hak Asasi Manusia, keadilan harus ditegakkan dan pelaku harus dihukum dengan seberat-beratnya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Dalam kasus ini setelah membaca beberapa pemberitaan di media online, berikut dengan modus yang dilakukan tersangka hingga kasus ini terkuak ke permukaan publik. Pemerintah seharusnya hadir dalam menjamin ketidakberulangan terjadinya hal-hal semacam ini, sebab kejadian ini benar-benar telah mencoreng nama baik dunia pendidikan di Kabupaten Aceh Tengah. Pemerintah harus melakukan evaluasi, sosialisasi dan monitoring ke setiap pesantren-pesantren yang ada di wilayah Aceh Tengah agar kejadian yang sama tidak terjadi berulang kedepannya.
Negara dalam hal ini pemerintah Aceh Tengah harus benar-benar hadir menjamin, meyakinkan dan melakukan pengawasan ketat terhadap setiap institusi pendidikan di Kabupaten Aceh Tengah agar kejadian-kejadian serupa tidak berulang. Akibat kasus ini juga dikhwatirkan kepercayaan orang tua terhadap lembaga pendidikan seperti pesantren atau dayah menjadi menurun, disebabkan ketakutan akan hal-hal yang demikian.
Seharusnya dalam melihat kasus-kasus seperti ini, tokoh pemerintahan dan tokoh pendidikan di kabupaten Aceh Tengah harus ikut berbicara memberikan pandangan dan solusinya, sebab kondisi seperti ini merupakan kondisi darurat dalam dunia pendidikan. Belum lagi di Provinsi Aceh, kasus-kasus yang melibatkan pimpinan/pengurus pesantren atau dayah sudah beberapa kali terjadi.
Maka dari itu hemat penulis, negara harus benar-benar hadir dan wajib menjamin ketidakberulangan terjadinya hal demikian melalui pengawasan, evaluasi, sosialisasi bahkan melakukan komunikasi dengan santri-santri di pondok pesantren atau dayah di wilayah Kabupaten Aceh Tengah. Kemudian pemerintah juga wajib menjamin keseluruhan hak-hak korban sebagai anak dibawah umur dapat terpenuhi.
* (Penulis merupakan alumnus Sekolah Hak Asasi Manusia dan Keadilan Transisi, KONTRAS Aceh)