Yunadi Dan Marwan Terbuka Ke Publik Punya Saudara Kandung Caleg

Takengen | lintasgayo.com– Dua komisioener Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah membuat surat pernyataan ke publik, bahwa mereka punya saudara kandung yang ikut berkompetisi dalam Caleg (Calon legeslatif) Pileg 2019.

Ketua KIP Aceh Tengah Yunadi HR, SIp memiliki abang kandung Nurdin Ali, yang maju sebagai Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Hanura, daerah pemilihan (Dapil 4) dengan nomor urut 2 (dua).

Demikian dengan Marwansyah,S. Hi,  anggota KIP Aceh Tengah juga punya abang kandung, Samsuddin, S.Ag. M.Pd, yang menjadi Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), daerah pemilihan (Dapil 3) dengan nomor urut 1 (satu).

Kedua personil KIP ini membuat surat pengumuman, atas hubungan saudara kandung, untuk memenuhi ketentuan Pasal 14 huruf (a) peraturan dewan kehormatan Pemilu RI nomor 2 tahun 2017, tentang kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara Pemilu.

“Benar kami sudah membuat pemberitahuan yang disampaikan ke publik, tentang hubungan keluarga kami. Saya abang kandung saya, Nurdin Ali maju sebagai Caleg untuk DPRA dari Hanura dan  saudara Marwansyah juga abang kandungnya Samsudin ikut sebagai Caleg dari PDI-P  untuk DPRK dari Dapil 3,” sebut Yunadi ketua KIP Aceh Tengah.

Menurut Yunadi, surat pemberitahuan ke publik itu sudah mereka buat tertanggal 19 Maret 2019. Menurut Yunadi, dalam rangka menjaga hal yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas, maka Yunadi dan Marwansyah mengumumkan dan berjanji kepada seluruh masyarakat .

Kedua komisioner KIP ini menyatakan tetap menjunjung tinggi prinsip prinsip  pemilu, yaitu melaksanakan prinsip mandiri, jujur, adil,  prinsip kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efesien, kepentintan umum dan aksebilitas.

Pada point dua surat pernyataan kedua komisioner KIP ini menyebutkan;  Tetap menjaga integritas dan profesionalitas.

Cara yang mereka tempuh untuk menjaga integritas dan profesionalitas ,  dalam penyelenggaraan pemilu akan didasari niat semata mata terselenggaranya pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa ada kepentingan pribadi , kelompok, atau golongan.

Bahwa dalam pelaksanaan pemilu akan bebas dan menolak campur tangan  dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/ atau putusan yang diamblil.

Dalam penyelenggaraan pemuli akan menjaga keseimbangan, antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum, untuk mewujudkan  keadilan.

Bila dikemudian hari, bila terbukti melanggar apa yang  kedua komissioner KIP ini  sampaikan, maka  kedua komisioner ini bersedia dituntut sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.

Surat pemberitahuan ke publik ini memang ketentuanya harus disampaikan ke publik, agar pelaksanan pemilu berlangsung seperti yang diamanahkan. Sehingga amanah yang diembankan kepada kami selaku penyelenggara, dapat kami laksanakan secara professional, sebut Yunadi. (LG 01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.