Partai Aceh Ajukan Gugatan PHPU ke MK

Banda Aceh|lintasgayo.com – Partai Aceh (PA) secara resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). PA mengungat selisih suara untuk DPRA di Dapil 4 (Aceh Tengah – Bener Meriah).

Muzakir Manaf selaku ketua PA dan Kamaruddin Abubakar (sekretaris) mempercayakan kasus itu kepada penasihat hukum Fajri SH cs. Kasus dugaan pengelembungan suara dan adanya kecurangan dalam pemilihan di dua TPS di Aceh Tengah, resmi tercatat di MK.

Fajri SH cs, dalam keteranganya kepada media, Jumat (24/5/2019) membenarkan pihaknya sudah mendaftarkan ke MK.  Gugatan itu tercatat dengan nomor 05-15-01/Ap3-DPR-DPRD/PAN/MK 2019 tertanggal 23 mei 2019.

KPU, KIP Aceh sudah menetapkan dalam sebuah keputusan , bahwa PDIP untuk DPRA Dapil IV Aceh tengah- Bener Meriah mendapatkan suara 12. 702, berada diurutan ke enam dan merupakan kursi terahir untuk DPRA dari Dapil ini.

Sementara Partai Aceh mendapatkan suara 12.691, hanya selisih 11 suara dari PDIP.  Partai besutan Muallem ini berada diperingkat ketujuh, artinya tidak lolos mendapatkan kursi terahir DPRA Dapil IV.

Seperti yang telah diberitakan Dialeksis.com sebelumnya,  Pimpinan Partai Aceh (PA) Aceh Tengah sudah menyampaikan keberatan dan meminta untuk dilakukan Pemilu ulang di Waq, Kecamatan Linge, Aceh Tengah.

“Indikasi kecurangan di TPS 1/26 dan TPS2/27, Kampung Owaq, Kecamatan Linge Aceh Tengah, buktinya sudah kuat, bahkan Panwas sudah mengeluarkan rekomendasi untuk dilaksanakan Pemilu Ulang,” sebut Ismuddin Renggali, ketua PA Aceh Tengah.

Di dua TPS ini jumlah pemilih berbeda dengan jumlah suara yang sudah dicoblos. Di TPS 1/26 yang menggunakan suaranya 154 orang, namun jumlah suara yang dicoblos mencapai 220. Ada perbedaan 66 suara.

Di TPS 2/27 dalam daftar C7 berjumlah 242 orang, namun ditambah 7 yang menggunakan e- KTP, sementara yang menggunakan hak pilih hanya 242, terdapat selisih angka 7 suara,” sebut Renggali.

Demikian juga tentang dugaan adanya pengelembungan suara di beberapa TPS lainya. Dalam formulir tertulis angka yang didapatkan oleh partai, namun dipenjumlahanya angka itu naik (berubah). Dengan adanya indikasi kecruragan itu, Partai Aceh sangat dirugikan, jelas Renggali.

Berbagai upaya telah ditempuh pihak PA Aceh Tengah, untuk meluruskan adanya indikasi kecurangan itu, namun pihak PPK kecamatan dan intansi diatasnya tidak mempedulikan upaya yang dilakukan pihak PA, untuk itu jalur hukum merupakan hal yang tepat dan ini sudah dilakukan partai, sebutnya.

Sebelumnya, ketua KIP Aceh Tengah, Yunadi, menjawab Dialeksis, tentang adanya permintaan PA Aceh Tengah yang dikuatkan dengan rekomendasi Panwaslu Kecamatan, menyarankan agar kasus itu diselesaikan di MK.

“KIP Aceh Tengah tidak pernah menolak PSU ( pemungutan suara ulang di desa Owaq kecamatan linge). Dasar hukum pelaksanaan dan mekanisme PSU diatur dalam UU 7 Tahun 2017 Pasal 372 dan 373 serta PKPU Nomor 3 Tahun 2019 Pasal 65,” jelasnya.

Kasus di Kecamatan Linge, Kampung Owaq  2 TPS dari 632 TPS yang ada di Aceh Tengah, dengan pemilih  502.  Pada saat hari pemilihan (hari H tanggal 17 April 2019) pengguna hak pilih dari 502 pemilih hanya, 465 pemilih berdasarkan data DAA1 kampung Owaq.

Sedikit kronologis, jelas KIP Aceh Tengah. Pada tanggal 20 April PPK Kecamatan  linge mengadakan rekap Kecamatan. 21 April 2019, untuk TPS owaq, ( TPS 1) ditemukan ketidak cocokan data C1 dan jumlah pemilih terdaftar dalam C7.

Untuk hal tersebut, Panwaslih kecamatan linge mengeluarkan surat Rekomendasi Penundaan Pleno rekap untuk Desa Owaq . Surat tersebut ada di pihak KIP dan saat rekap kabupaten juga sudah dibacakan.  Saat dilangsungkan rekap provinsi, surat dimaksud sudah  difotocopy dan diserahkan juga  pada saksi. PPK menjalankan rekom tersebut, jelas Yunadi.

Pada tanggal 27 April 2019, Panwascam kembali mengeluarkan rekom. Rekomnya ( surat tertulis, ada di di  KIP),  berisi tentang Rekom Penghitungan Ulang di PPK untuk TPS di Kampung Owaq, bukan rekom PSU (pemungutan suara ulang). Untuk itu di tanggal  28 PPK  melaksanakan  rekom Panwascam tersebut.

30 April 2019 ( keluar surat dari Panwascam linge, rekomendasi PSU_pemungutan suara ulang) yang diterima PPK linge tgl 2 Mei 2019 Pukul 10:30. Setelah semua pleno Rekapitulasi di Linge selesai. PPK linge tidak dapat menjalankan rekom tersebut ,  karena sesuai dgn UU 7 Tahun 2017, Pasal 372 dan pasal 373, PSU dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara.

“ Pada dasarnya kami sangat menghargai, akan tetapi terbentur syarat formil dan materil ,  syarat2 PSU dan mekanisme pengajuan PSU serta tenggat waktu PSU. Sebaiknya kasus ini diselesaikan di MK, “jelas Yunadi.

Menurut Renggali, karena persoalan dugaan kecurangan itu tidak ditanggapi pihak KIP Aceh Tengah, pihak PA yang merasa dirugikan atas temuan itu, secara partai mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum ke MK. (Baga/Dialeksis.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.