Redelong| Lintasgayo.com – Polisi berhasil menangkap dua pelaku pembegalan terhadap anggota Koperasi simpan pinjam Multi Artha asal Cot Girek Aceh Utara.
Kepada Lintasgayo.com Kamis (10/09/20) Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya,S.IK melalui Kapolsek Pintu Rime Gayo, Iptu Mustafa mengatakan kejadian perampasan HP atau begal tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 07/09/ 2020, pukul 15.00 Wib di Desa Kampung Bintang Beurangon Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah.
Hal tersebut diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 07 / IX / POLSEK PRG / SPKT, tanggal 07 September 2020. Oleh korban Ridwan Bin Ramli (20) alamat Desa Bantan Cot Girek, Aceh Utara. Yang bekerja di koperasi simpan pinjam Multi Artha, cabang Takengon.
Dalam laporan Ke Polsek oleh Ridwan (Korban) kehilangan 1 unit HP merk infinix warna biru tua dan uang kontan Rp.1.600.000 milik koperasi.
Adapun ke 2 orang pelaku terduga perampokan tersebut berinisial RA,25 tahun
Pekerjaan Petani Alamat Dsn. Reje Guru Kampung Bener Meriah Kecamatan Pintu Rime Gayo dan AJ, 39 tahun, Petani Alamat Kampung Pante Karya Kecamatan Gajah Putih, Bener Meriah.
Selanjutnya RA dan AJ sudah diamankan bersama barang bukti 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria tanpa body dan nomor Polisi (Kendaraan Pelaku). Dan 1 unit Handphone merk infinix warna Ungu (milik korban).
“Untuk saat sekarang ini, dua orang pelaku tersebut telah diamankan di Mako Polsek Pintu Rime Gayo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek PIntu Rime Gayo. (Putra Mandala/Ihfa)
Comments are closed.