Redelong | Lintasgayo.com – Konsultasi publik pengadaan tanah daerah genangan pembangunan bendungan Keureuto di Kecamatan Mesidah dan Syiah Utama, Bener Meriah, yang diselengggarakan di Gedung Olahraga dan Seni (GORS) Belang Sentang, Bukit. Sabtu 19/09/2020.
Turut dihadiri Sekda Drs.Haili Yoga M.Si Ketua tim persiapan pengadaan tanah daerah genangan pembangunan bendungan Keureuto, PPK pengadaan tanah pembangunan bendungan keureuto, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera 1 Banda Aceh Kamalbahri ST,MT.
Juga Forkopimda mewakili Dandim 0119/BM Mayor Inf.M.Indra, Wakapolres Kompol Maryono, Asisten 1 Bener Meriah, Drs Mukhlis, Kajari Agus Suroto SH.MH oleh Kasi Intel Puji Rahmadian, SH, DPRK Komisi A, Abu Bakar, Kadis Pertanahan,Mahmuda SH.M, Camat Mesidah dan Syiah Utama dan Masyarakat.
Sambutan Kadis Pertanahan Bener Meriah Mahfuda SH.MH, bahwa konsultasi publik pengadaan tanah Daerah genangan pembangunan Bendungan Keureuto untuk Kecamatan Mesidah dan Syiah Utama, dengan tujuan untuk mendapat kesepakan penetapan lokasi pengadaan tanah bendungan Keureuto.
Perlu kami sampaikan
tahapan-tahapan yang telah dilaksanakan, sebelum pelaksanaan proyek bendungan ini diantaranya pendelegagasian kewenangan kegiatan persiapan pengadaan tanah, untuk pembangunan Bendungan Keureuto di Kabupaten Bener Meriah.
“Pada Tahun 2019 melalui Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 590/1770/2019 pada tanggal 7 November 2019. Berdasarkan pendelegasian kami telah melakukan survei awal pada dua Kecamatan tersebut pada tanggal 15 November 2020, Pembentukan tim persiapan pengadaan tanah,” terang Mahfuda.
Bagi pembangunan untuk kepentingan daerah genangan pembangunan bendungan keureuto melalui surat Keputusan Bupati Bener Meriah Nomor 800/723/SK/2019 pada tanggal 26 desember 2019.
Selanjutnya tim mengadakan pertemuan sosialisasi kepada masyarakat di dua kecamatan yaitu Kampung Simpur, Kecamatan Mesidah, pada tanggal 31 januari 2020 dan Kampung Pasir Putih, Kecamatan Syiah Utama, pada tanggal 03 Februari 2020.
Telah melakukan pendataan awal kepemilikan di Kampung Simpur dan Kampung Pasir Putih, tanggal 13-18 Februari 2020, dalam kegiatan tersebut dikeranakan adanya Covid 19 yang sedang melanda dunia semua kegiatan menjadi tertunda.
“Pertemuaan dengan Staf Kepresidenan dan Kajati Aceh di Banda Aceh terkait rapat perkembangan pembangunan
bendungan proyek strategis nasional di Banda Aceh pada tanggal 02 september 2020. Sampai pada saat ini kita melaksanakan tahapan konsultasi publik di Mesidah dan Syiah Utama,” kata Mahfuda.
Menyangkut kesepakatan penetapan lokasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan daerah genangan pembangunan bendungan keureuto ini, berdasarkan data jumlah masyarakat yang di undang di dua kecamatan dengan total keseluruhan 240 orang.
Bupati Bener Meriah Tgk.H.Sarkawi yang disampaikan Sekda Drs.Haili Yoga M.Si, pembangunan bendungan keureuto untuk Kecamatan Mesidah dan Syiah Utama dalam rangka untuk perencanaan dan pengendalian areal genangan dan borrow di area tersebut diperlukan pembangunan pada areal yang terkena genangan.
Secara umum pembangunan bendungan keureuto dimaksudkan untuk mengendalikan kurang lebih 916 Kilometer daerah tangkapan air dengan trase sungai yang panjang dan lebar. Oleh karena itu pembangunan bendungan ini juga penting untuk pembebasan lahan masyarakat yang terkena genangan genangan dan borrow.
“Ini yang berlokasi di Pasir Putih Syiah Utama dan Simpur Mesidah dan berdasarkan kepentingan untuk daerah genangan dan borrow area perlu kiranya dilakukan rencana pengadaan dan mempertimbangkan tanah dengan keseimbangan lingkungan keselarasan ekosistem, yang mengacu perubahan rona bentuk kepada lingkungan terutama di daerah Pasir Putih,” terang Haili Yoga.
Dalam hal ini perlu saya sampaikan banyak manfaat yang akan kita terima terhadap pembangunan bendungan ini, untuk meminimalisir banjir di kota Lhoksukon, penyediaan air irigasi seluas 9420 hektar, untuk PLTA dan kapasitas listrik 6.34 mega watt.
Sebagai penyediaan air bersih sebanyak 5 liter/detik, sebagai transportasi air untuk perdagangan masyarakat dan pengangkutan hasil perkebunan masyarakat, dan juga dapat sebagai destinasi pariwisata air.
“Karena pembangunan bendungan ini menyangkut hajat hidup orang banyak, untuk penting bagi kita disini melaksanakan konsultasi publik ini agar tidak merugikan dari pihak manapun, dan tidak menimbulkan keributan atau konflik ditengah masyarakat,” ungkap Haili Yoga.
Dilanjutkan oleh ketua Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera 1 Banda aceh Kamalbahri ST,MT, yang menjelaskan dan pembacaan berita acara kesepakatan lokasi untuk pembangunan bendungan Keureuto, di Kecamatan Mesidah dan Syiah Utama.
Menurutnya, ini sesuai Keputusan Gubernur Aceh Nomor 590/1770/2019 tanggal 07 November 2020 tentang pendelegasian kewenangan kegiatan persiapan pengadaan tanah, untuk pembangunan Bendungan Keureuto Di Kabupaten Bener Meriah Tahun 2019.
Ditambah surat keputusan Bupati Bener Meriah Nomor : 800/723/SK//2019 Tanggal 26 Desember 2019, tentang pembentukan tim persiapan pengadaan tanah, bagi pembangunan untuk kepentingan Daerah genangan pembangunan bendungan Keureuto di Kabupaten Bener Meriah.
Bahwa tim persiapan telah melaksanakan konsultasi publik dengan pemilik tanah atau masyarakat yang memiliki tanah yang terkena dampak pembangunan dan menyatakan kesepakatan terhadap lokasi pembangunan untuk kepentingan daerah genangan Bendungan Keureto ini.
Kemudian penanda tanganan berita acara oleh masyarakat pemilik tanah dalam kegiatan konsultasi publik yang diisi oleh PPK pengadaan tanah pembangunan bendungan keureuto BWS S1 Banda dengan masyarakat.
Dengan telah menemukan hasil bahwasannya masyarakat setuju dengan pembangunan bendungan keureuto di Kecamatan Mesidah dan Syiah Utama, dengan catatan pemerintah harus memikirkan ganti rugi tanah masyarakat yang terkena pembangunan. (Putra Mandala/FG)
Comments are closed.