Redelong| Lintasgayo.com – LSM Cempege Institut kembali mendesak pimpinan dan Sekretaris Dewan untuk melakukan Uji Swab terhadap rombongan anggota DPRK yang mengikuti bimbingan teknis (BIMTEK) di Medan Sumatera Utara.
“Ketua DPRK dan Sekwan sedang melakukan upaya dusta dihadapan publik Bener Meriah, yang kita sangat miris sekwan sebagai mantan Juru Bicara Gugus Covid-19 Kabupaten Bener Meriah harusnya mengerti tentang peraturan penanganan Covid-19,” kata Khairuddin.
Menurut Sarjana Keperawatan ini, ada sejumlah poin penting yang terdapat dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Salah satu poinnya, rapid test tidak direkomendasikan lagi untuk mendiagnosa orang yang terinfeksi Covid-19.
“Penggunaan Rapid Test tidak digunakan untuk diagnostik, demikian tertuang pada halaman 82 di bagian defisini operasional, menurut saya peraturan ini sudah sangat jelas, tapi Ketua DPRK Bener Meriah malah abai dan berdusta kehadapan publik Bener Meriah,” sebutnya.
Harusnya, kata Khairudin, Sekwan harus menjelaskan kepada Ketua DPRK dan kepada seluruh Anggota DPRK, rapid test tidak boleh dijadikan sumber utama sebagai pendeteksian ada tidaknya Covid-19 dalam tubuh seseorang.
“Akurasi Rapid test itu hanya 30% artinya sangat rendah sekali, karena para Ketua, anggota dan rombongan DPRK baru pulang dari zona merah penyebaran Covid-19, SOPnya harus dilakukan SWAB bukan rapid test,” tegasnya.
Terkait hal ini alumin GMNI Aceh Tengah ini berharap anggota DPRK yang baru kembali dari zona merah untuk melakukan isolasi mandiri.
“Saya berharap Gedung DPRK wajib di kosongkan dulu, karena anggota dewan yang berangkat bimtek sudah masuk seperti biasa dan tanpa tahapan SWAB dan kewajiban mengisolasi diri, DPRK memberi contoh yang buruk karena tidak mengindahkan peraturan protokol kesehatan yang berlaku,” Tutupnya. (Ril/Ihfa)
Comments are closed.