Takengen | Lintas Gayo : Sidang Perkara Pencemaran Nama Baik Bupati Aceh Tengah dengan terdakwa Hamdani dan Idrus Saputra, Kamis (7/7) agenda pemeriksaan saksi yang merupakan kesempatan terakhir kalinya diberikan oleh Majelis Hakim, baik saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau saksi dari terdakwa.
JPU dan terdakwa, masing-masing menghadirkan satu orang saksi, JPU menghadirkan Kepala Seksi Ormas dan Politik dari Kantor Kesbangpol Aceh Tengah, Hasanuddin. Sedangkan terdakwa menghadirkan H. Zulfikar, AB mantan wakil ketua DPRK Aceh Tengah periode 2004 – 2009 sebagai saksi a de charge/saksi yang meringankan.
Dalam kesaksiannya, Hasanuddin menjelaskan tidak tahu menahu tentang persoalan apa dirinya dimintai untuk memberikan kesaksian ketika ditanya majelis Hakim. Selanjutnya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menanyakan kepada saksi tentang keterangan yang diinginkan, dan JPU menanyakan legalitas LSM Jangko berkenaan dengan memberikan pernyataan di media massa.
Penasehat Hukum terdakwa langsung mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim, ketika JPU mempersoalkan legalitas lembaga, bahwa JPU sudah lari dari pokok materi dakwaannya berkenaan dengan pasal 310, 311, dan 316 KUHP tentang delik pencemaran nama baik. Penasehat Hukum terdakwa juga menjelaskan bahwa setiap warga mempunyai hak untuk berpendapat, menyampaikan gagasan baik secara lisan maupun tulisan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Setelah memastikan tentang keterangan apa yang ingin didapatkan JPU, Majelis Hakim musyawarah dan mengambil keputusan bahwa saksi tidak bisa didengarkan lagi keterangannya karena tidak mengetahui persoalan materi dakwaan, yang dia ketahui hanya penggelembungan data itupun dari mulut ke mulut.
Hal tersebut merupakan saksi Testimonium de Auditu yakni saksi yang memberi keterangan bukan dari pengalaman saksi sendiri terkait mendengar, melihat atau mengalami sendiri, namun keterangan yang diperoleh orang lain. Majelis hakim tidak melanjutkan pemeriksaan saksi Hasanuddin karena dinilai tidak memenuhi syarat dan bertentangan dengan Pasal 1 angka 27 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena syarat saksi yakni mengetahui suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Selain mendengarkan saksi dari JPU, majelis hakim juga mendengarkan saksi dari terdakwa yakni H. Zulfikar, AB sebagai saksi a de charge/saksi yang meringankan terdakwa. Dalam kesaksiannya, memberikan penjelasan bahwa jumlah penduduk 203.628 dalam pemilu legislatif tahun 2009 merupakan permintaan dari oknum salah satu Anggota KIP Aceh Tengah periode 2004 – 2009. Hal tersebut di jelaskan oleh saksi berdasarkan penjelasan yang saksi dapatkan dari Ibu Rani di bagian pendataan KPU Pusat. Saksi juga menjelaskan bahwa ciri-ciri oknum anggota KIP Aceh Tengah, orangnya berkulit putih dan wajahnya ganteng, begitu penjelasan Ibu Rani kepada saksi.(Rel)