Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law

Redelong | lintasgayo.com-Bupati Bener Meriah Tgk.H.Sarkawi bersama unsur forkopimda ikuti Rakor Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law di Ruang Media Center Kantor Bupati, Serule Kayu, Bukit. Rabu 14/10/2020.

Dalam rapat dengan Pemerintah Pusat dan Daerah melalui Vidcon, Menkopolhukam Mahfud. MD dalam pemaparannya menyampaikan, menurut ingatannya, mungkin setiap orang mempunyai sudut ingatan yang berbeda-beda, katanya diawal paparnnya.

Lanjut Mahfud, bahwa Undang-undang Cipta Kerja ini dilatarbelakangi dulu, karena lambannya perizinan dan terlalu banyaknya meja-meja birokrasi yang harus dilalui kalau orang akan melakukan pembuatan izin usaha, sampai juga ada investor yang balik kenegaranya karena izinnya lama, kata Mahfud.

“Omnibus Law adalah satu satunya undang-undang yang menyelesaikan berbagai problem antar undang-undang didalam satu undang-undang, terang Menkopolhukam.

Lebih jauh Mahfud MD, ada kenyataan dimana angkatan kerja itu setiap tahunnya bertambah, mencapai 2,9 juta, ditambah dengan PHK, itu harus ditampung, harus disediakan lapangan kerja, itulah yang menyebabkan Presiden sejak periode sebelumnya jadi ini bukan secara tiba-tiba.

Hal ini sudah jadi jauh hari sebelumnya sudah mengkampanyekan perizinan ini untuk dipermudah, itulah yang disebut dengan Omnibus Law. jelasnya.

Pembahasan Omnibus Law ini sudah dibahas secara terbuka, itulah sebabnya banyak naskah-naskah yang beredar, kenapa karena naskah pertama ada masukan dirubah lagi, adalagi berubah lagi dan begitu seterusnya.

Bahkan Serikat pekerja itu sudah kita panggil, memang didalam pembahasan itu tidak 100% harus sama, jalan tengahnya apa kata Mahfud mempertanyakan didepan seluruh Pemeritah Pusat dan Daerah.

“Juga sangat menyayangkan sejumlah hal, mulai dari banyaknya hoaks yang beredar hingga menyebabkan banyak gerakan-gerakan atau aksi demonstrasi yang diwarnai perusakan fasilitas umum dan milik Pemerintah” Sebutnya.

“Ada yang bilang tidak dapat pesangon, siapa bilang tegas Mahfud, kalau dulu 32 kali yang melaksanakan itu hanya 7% itupun tidak penuh 32 kali, sekarang turun menjadi 25 kali dan diberi kepastian tidak boleh orang di PHK dan tidak boleh tidak diberi pesangon sebelum ada kepastian Yuridisnya, Dan sekarang ada JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)  yang dijamin oleh Pemerintah yang dulu tidak ada,” tegas Menkopol

Kesimpulan yang disampaikan oleh Menko Bid Polhukam Mahfud MD adalah terkait situasi Omnibus Law yang dibentuk adalah untuk mensejahterakan masyarakat melalui pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya, perlindungan butuh, penyederhanaan birokrasi, korupsi di dalam tindak pidana korupsi dan pungli hingga tindak pidana korupsi lainnya.

Pemerintah sangat menghormati pendapat serta menyampaikan aspirasi yang berhubungan dengan UU Cipta Kerja, sepanjang pendapat disuarakan dengan cara yang baik, menghormati hak warga lain dan menjaga ketertiban umum.

Namun pemerintah menyayangkan aksi anarkis terhadap tempat, bangunan hingga perusakan fasilitas umum yang membabi buta dan tanpa terkendali.tutupnya.

Sedangkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto  menyampaikan tentang latar belakang UU Cipta Kerja dan manfaatnya.  UU Cipta Kerja mempunyai manfaat untuk mendorong penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru dan mendukung pemberantasan korupsi.

Kata Airlangga Hartarto, Struktur UU Cipta Kerja itu terdiri dari 15 BAB, 186 Pasal, yang memuat tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan ruang lingkup, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, tenaga kerja, kemudahan, perlindungan , pemberdayaan koperasi dan UMKM.

Ditambah kemudahan berusaha, dukungan riset dan Inovasi, pengadaan lahan, Investasi Pemerintah Pusat dan kemudahan proyek strategis nasional, pelaksanaan adminstrasi pemerintahan untuk mendukung cipta kerja, pengawasan dan pembinaan, Ketentuan lain-lain. Jelas Hartarto.

Kemudian Airlangga hartarto juga menjelaskan, latar belakang dan nanfaat UU Cipta Kerja, berdasarkan data dan fakta, 6.9 juta pengangguran butuh kerja, 3,5 juta pekerja di PHK/dirumahkan, 3  juta sarjana butuh angkatan kerja baru, jadi lebih dari 13 juta orang butuh kerja, dan ini akan terus bertambah. jelasnya.

Disektor UMKM, dari 64,19 juta UMKM, 64,13 juta adalah UMK yang sebagian besar berada disektor informal, sehingga perlu didorong untuk bertransformasi menjadi formal. UU Cipta Kerja adalah untuk menciptakan pemerataan pembangunan daerah, distribusi PDB ADHB Triwulan I 2020 kata Menko Perekonomian.

Kita bilang di Sumatera PDB ADBH 21,49%  dengan pertumbuhan Ekonomi 4,35%, Jawa Dsitribusi PDB ADHB 58,55% dengan pertumbuhan ekonomi -6,69% dan pulau-pulau lainnya, jadi salah satu kunci keberhasilan UU Cipta Kerja didaerah adalah peran penting dari Pemerintah daerah dan DPRD. ungkapnya.

Selanjutnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menambahkan terkait urgensi RUU Cipta Kerja menyebutkan jika pengesahan RUU tidak dilakukan, maka akan terjadi lapangan kerja akan pindah ke Negara lain yang lebih kompetitif.

Maka terjadi daya saing pencari kerja relatif rendah dibanding Negara lain, penduduk yang tidak atau belum bekerja akan semakin tinggi dan Indonesia terjebak dalam middle income trap. kata Menaker mejelaskan.

Terakhir Menteti Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan pertemuan kali ini untuk menjelaskan mengenai spirit maupun proses dan substansi dari UU Cipta Kerja kepada Kepala Daerah, Unsur Forkopimda di Provinsi, Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia.

Sehingga bisa memiliki kesamaan visi dan memiliki amunisi untuk menentukan sikap dan juga mengambil langkah-langkah responsif dan proaktif terkait dengan UU Cipta Kerja ini, harap tito dalam Rakor tersebut. kata Tito Karanavian.

“Didalam rapat ini disaksikan oleh Kapolri yang diwakili oleh Irwasum Polri, Panglima TNI yang diwakili oleh Kababinkum TNI, Wakil Jaksa Agung, Bupati Bener Meriah Tgk. H. Sarkawi,Kasdim 0119/BM Mayor Inf. M. Indra, Kasi Intel Kajari Puji Rahmadian, Ketua MPU oleh Tgk. Abdurrahman Lamno, Kadis Pertanahan Mahfudha, Kadis PM-PSP Armansyah, Kabag Tapem Khairmansyah, Kabag Hukum Samusi Purnawira Dade.(Putra Mandala/LG)

Comments are closed.