Redelong | Lintasgayo.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah berencana akan melakukan uji coba kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka mulai hari Senin 09 November 2020 mendatang dan akan dilaksanakan.
Hal ini disepakati dalam pertemuan perwakilan Kepala TK Se Bener Meriah, Kepala Dinas Pendidikan Sukur, S.Pd, M.Pd dan Ketua Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Rizki Wan Oktabina, M.Si. di Aula Dinas Pendidikan Serule Kayu. Kamis 04/11/2020.
Dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Pendidikan Sukur, S.Pd, M.Pd menyampaikan bahwa keberhasilan uji coba proses KBM pada tingkat SD dan SMP menjadi dasar untuk kemudian dilakukan uji coba pada tingkat TK.
“Dalam masa uji coba ini satuan pendidikan harus benar-benar menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 dan masih ada batasan-batasan aktifitas yang di perbolehkan untuk dilaksanakan di Satuan Pendidikan,” terang Sukur.
Sejauh ini, timpalnya, dalam masa uji coba di tingkat SD dan SMP ketika ada potensi kontak erat di lingkungan sekolah, maka sekolah langsung kembali diliburkan 7-10 hari.
Selain itu Dinas Pendidikan juga terus melakukan evaluasi terkait pelaksanaan proses kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dalam masa pandemi ini. Kata Sukur.
Sementara Ketua Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19, Rizki Wan Oktabina, M.Si. menekankan tentang pentingnya pra kondisi sekolah sebelum dilaksanakan proses KBM.
“Pra kondisi ini diantaranya dengan menyiapkan sarana prasarana pendukung pencegahan Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan, melakukan rapat dengan orang tua murid dan jika memungkinkan melakukan simulasi sederhana,” katanya.
Ditegaskan, perlu ada kerjasama antara satuan pendidikan dan orang tua, tanggung jawab satuan pendidikan adalah memastikan bahwa sekolah aman dari penularan Covid-19 sedangkan orang tua berkewajiban menjaga peserta didik ketika ada di rumah.
“Jika ada anak atau keluarga yang bersangkutan terindikasi kontak erat segera melaporkan ke pihak sekolah,” kata Rizki.
Dalam kesempatan tersebut Rizki juga menyampaikan bahwa pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bener Meriah tidak memiliki kepentingan apapun terkait penetapan status pasien konfirmasi positif, suspect atau probable.
“Satgas Penanganan Covid-19 dalam hal ini Bidang Penanganan Kesehatan adalah melakukan deteksi dini dengan menetepakan status suspect atau probable selanjutnya yang menentukan adalah hasil pemeriksaan laboratorium di Banda Aceh,” tegasnya.
Dikatakan, dalam penentuan hasil Laboratorium murni merupakan hasil proses ilmiah yang tidak dapat di intervensi dan ganggu gugat.
“Jika ada yang menyampaikan bahwa jika seseorang ditetapkan konfirmasi Positif Covid-19 lalu pemerintah mendapatkan keuntungan maka itu dapat kami pastikan hoax, Satgas Penanganan Covid-19 bekerja 24 jam untuk berusaha mengendalikan pandemi ini,” kata Rizki.
Diakui bahwa Covid-19 tidak mematikan namun sampai dengan proses vaksinasi dilaksanakan penularan Covid-19 sangat sulit dikendalikan. Kami membuka ruang diskusi kepada pihak-pihak yang berpandangan negatif terhadap penanganan Covid-19 di Kabupaten Bener Meriah,” tutup Rizki.
Secara terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Khalisuddin sampai dengan hari ini total konfirmasi positif covid-19 di Bener Meriah berjumlah 141, dengan rincian sembuh 71, meninggal 7 orang, dalam proses isolasi mandiri 59 dan dirawat 5 orang.
“Kami mengajak masyarakat tetap disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak dalam aktifitas yang melibatkan banyak orang,”tutupnya.(Putra Mandala/FG)
Comments are closed.