Asisten III Ikuti Dan Pimpin Rapat Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria

 

Redelong  | Lintasgayo. com – Asisten III Drs. Suarman, MM mengikuti sekaligus memimpin rapat tim gugus tugas reformasi Agraria diruang saber pungli Kabupaten Bener Meriah komplek Perkantoran Pemda, Serule Kayu,Bukit. Senin 16/11/2020.

Dalam hal tersebut Drs. Suarman, MM, menyampaikan penyelenggara teknis adalah dinas pertanahan Kabupaten Bener Meriah dan pesertanya adalah SKPK terkait sesuai dengan SK Gugus Tugas yang telah dibentuk oleh Bupati Tgk. H. Sarkawi. Kata Suarman.

“Dimana kegiatan pertanahan ini memang yang seharusnya dihadiri Asisten I, tetapi karena ada hal yang perlu diselesaikan dan tidak bisa diwakilkan, sehingga pimpinan mengharapkan saya untuk mengikutinya, jelas Asisten III.

Lebih lanjut dikatakan, dari dokumen yang sempat kami pelajari, sesuai dengan harapan kita bagi saudara-saudara kita yang mendapatkan lokasi lahan, setelah disampaikan ke Dinas Pertanahan ternyata lahan tersebut sudah dimanfaatkan oleh masyarakat. Kata Suarman.

Berdasarkan ini, kemudian Bupati menyurati Kanwil, bahwa tanggal 26 Agustus 2020 dengan surat No. 765/1088/2020 perihal, calon lokasi lahan pertanian bagi kombatan, tapol/napol dan masyarakat imbas konflik.

Ini merujuk kepada surat Kakanwil Provinsi Aceh dengan No. 356/NP.01.01/VI/2020 tentang permohonan usulan potensi lokasi dan rencana kegiatan pemberdayaan masyarakat.  Terangnya.

“Maka berdasarkan hal diatas Pemerintah Kabupaten Bener Meriah bersama satuan pelaksana Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Kabupaten Bener Meriah dan Staekholder terkait laninyya melaksanakan rapat koordinasi penyelesaian lahan peryanian bagi kombatan, Tapol/Napol dan masyarakat imbas konplik,” lanjutnya

“Dengan hasilnya adalah, dimana lahan tersebut tersebar di lokasi, Kampung Simpur Kecamatan Mesidah dan Kampung Rusip Kecamatan Syiah Uatama,” Terangnya.

Sementara Ketua BRA Aceh H. Fahrurrazi dalam penyampainnya menjelaskan, dasar adanya program ini, karena ada perdamaian antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka sesuai dengan MoU Helsingki ada satu poin tentang bantuan social yang tercatum dipoin 325.

Pemerintah Republik Indonesia melalui pemerintah Aceh akan memberikan sejumlah lahan pertanian dan bantuan ekonomi untuk mantan kombatan GAM, Tapol, Napol dan Masyarakat imbas konplik, lahir dalam undang-Undang pemerintah Aceh No. 11 dan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2015. Jelas Fahrurrazi. .

“Ini menunjukan kita punya tanggung jawab untuk melaksanakan terus perjalanan perdamaian ini,” Tegasnya.

Sedangkan Ketua Komisi A DPRK Bener Meriah Abubakar dalam juga menyampaikan, hal ini penting kita bahas, ini juga penting sekali apalagi yang berkait dengan masalah tanah.

Persoalan tanah di Bener Meriah rata-rata kesalahan kebijakan dari pejabat terkait, seharusnya hadir camat dan notaris yang mengeluarkan akte, sehingga orang yang turun kelapangan tidak sia sia dan buang buang energi. Sebut Abu Bakar.

Selanjutnya Wakapolres Kompol Maryono, dalam kesempatan tersebut juga ikut mengharapkan, dari pihak keamanan selalu mendukung, tapi kami juga berpesan, kalau sudah dibagi tanah segera dikerjakan dan dimanfaatkan, kalau tidak dimanfaatkan lambat laun akan timbul masalah, ahirnya bermuara juga kepihak keamanan.

Rapat ini juga hadir Kasi intel Kajari Puji Rahmadian, SH, Kepala BPN perwakilan  Mustafa,SE, MM, Kadis PMPSP Armansyah, SE. M.Si, Sekretaris Disperindag Anhar Adli, Kabid Perkebunan Salawati, Sekretaris Disnakertrans Hijbullah, Analis Pertanahan Mulkan Kautsar, Yowa DPMK, Direktur BRA Provinsi Joni Suryawan serta undangan lainnya. (Putra Mandala)

 

 

Comments are closed.