Redelong | Lintasgayo.com – Bupati Bener Meriah Tgk. H. Sarkawi menghadiri sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi bersama peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 dan Nomor 8 tahun 2006.
Peraturan tersebut tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta Qanun Aceh No. 4/2016 tentang pengembangan hak kebebasan beragama.
Kegiatan itu digelar diaula Kantor Kementerian Departemen Agama, Kampung Wonosobo, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah. Rabu18/11/2020.
Bupati Bener Meriah Tgk. H. Sarkawi dalam sambutannya menyampaikan, Ia sangat berharap Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Bener Meriah dapat terus memantapkan perannya di tengah masyarakat. Menjadi jembatan dan wadah dalam memelihara toleransi dan kerukunan antar umat beragama.
“Sehingga dapat mencegah terjadinya berbagai konflik sosial didalam masyarakat. Terutama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), membuat kerukunan umat beragama secara umum dan kita ketahui belum ada permasalahan di Bener Meriah ini,” tegas Sarkawi.
Sarkawi melanjutkan, maka dengan demikian diharapkan keseriusan kita untuk menjaga kerukunan ini, dan semua orang bisa melakukan apa saja yang penting tidak menggangu kerukunan beragama, tolerasi beragama. Bahwa manusia itu mempunyai tingkatan berbeda beda dalam beragama dan banyak yang tidak memiliki kesempatan untuk belajar agama.
Kemudian dalam sambutan akhirnya, Sarkawi juga mengajak kepada para tokoh agama, tokoh masyarakat serta pejabat pemerintah untuk tetap menjaga kerukunan beragama, stabilitas sosial dan politik agar tidak terjadi konflik di masyarakat.
“Mari kita ikuti Qanun Aceh No. 4/2016 yang dibentuk dengan semangat menjaga kerukunan antar umat beragama dan melindungi hak kebebasan beragama warga kita yang ada di Provinsi Aceh ini,” tutup Tgk. H. Sarkawi.
Turut Hadir dalam kegiatan itu Wakil Ketua MPU Tgk. Abdurrahman Lamno, S.Sy, Kepala Kantor Kementerian Agama Drs. Hamdan, MA , Ketua MAG Majelis Adat Gayo,Tgk. M Kasah dan pihak terkait lainnya. (Putra Mandala)
Editor: FG
Comments are closed.