Kemenag Bener Meriah Sosialisi Peraturan Tentang Kerukunan Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah

Bener Meriah | Lintasgayo.com – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah Drs H Hamdan MA menghadiri acara Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 dan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016.

Acara yang diikuti oleh 100 peserta Penyuluh Non PNS di lingkungan Kankemenag Bener meriah ini, dibuka langsung oleh Bupati Bener Meriah Tgk H Sarkawi.

Selain dihadiri oleh Kakankemenag Bener Meriah Drs H Hamdan MA, juga hadir Camat Bener Kelipah sekaligus Pengurus FKUB Sahlan Syuhada Lc MA, dan Ketua FKUB Bener Meriah Tgk Lamno SSy.

Pada acara tersebut Kakankemenag Bener Meriah juga turut sebagai pemateri dengan judul “Peran Kementerian Agama Dalam Mengimplementasikan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor  9 dan 8 Tahun 2006”.

Menurut Hamdan, Peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah menyatakan, bahwa rumah dapat digunakan sebagai tempat ibadah, pengajian, zikir dan kegiatan majlis taklim lainnya dan tidak ada masalah.

“Di antara masalah yang sering muncul di sekitar pendirian rumah ibadah ialah penggunaan rumah tinggal sebagai tempat kebaktian bersama secara rutin tanpa ada izin dan tanpa rekomendasi dari FKUB,” tutur Hamdan.

“Tantangan kita ke depan semakin berat baik dari dalam maupun dari luar. Sehingga banyak terjadi perpecahan. Perlu kita ketahui negara ini dibentuk dengan persatuan bukan dengan perpecahan,” gambarnya.

“Untuk itu diharapkan kepada penyuluh Non PNS diharapkan nantinya dapat mensosialisasikan Peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 kepada masyarakat setempat,” ajak Hamdan. (PR)

Comments are closed.