Maraknya Galian C Tanpa Ijin Di Kabupaten Bener Meriah

Salah Satu Galian C yang ada di Dusun Musara Pakat Kampung Wih Pesam, Bener Meriah.
Salah Satu Galian C yang berada di Dusun Musara Pakat, Kampung Wih Pesam, Kecamatan Wih Pesam, Kab. Bener Meriah.

Redelong  | Lintasgayo.com – Banyaknya penambangan material galian C diduga di Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah yang telah dicabut rekomendasi UKL/ UPL dan sampai saat ini masih beroperasi.

Kepala Dusun Musara Pakat M. Erwin, bahwa masyarakat yang ada diseputaran lokasi tambang tersebut mengatakan, ada beberapa galian C telah dicabut rekomendasinya UKL/UPL lantaran penambangan material galian golongan C sudah berada diluar batas koordinat.

Kami dari masyarakat yang ada di kampung dusun Musara Pakat atau wilayah yang kami maksud. Dalam hal ini atas nama masyarakat sangat berharap kepada pihak terkait atau penegak hukum, sesegera mungkin menertibkan galian C tersebut. Pintanya.

Setau kami ijin dari galian C ini dikeluarkan oleh Pemrintah Provinsi Aceh, maka dari itu kami berharap kepada penegak hukum atau intansi terkait. Untuk segera turun langsung menertibkan sejumlah galian C yang masih beroperasi yang ijin mereka sudah dicabut.

Disamping itu sebagai contoh, salah satu galian C dalam perijinan hanya memiliki lahan seluas 2500 meter, namun mereka sudah melebihi titik koordinat mencapai kurang lebih 19.218 meter. Kata Erwin.

Kami dari masyarakat Dusun Musara Pakat, Kampung Wih Pesam sangat resah atas galian C Ilegal ini. Terang Erwin kepada media ini Via Selulernya. Kamis 03/12/2020.

Bahkan pada tanggal 28 Oktober 2020 yang lalu atas nama masyarakat telah melayangkan surat pengaduan kepada Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, terkait dampak dan akibat lingkungan yang timbul oleh kegiatan penambangan galian C tersebut.

Perlu juga kami sampaikan sedikitnya, sebanyak 49 orang warga Dusun Musara Pakat telah membubuhkan tanda tangan dalam surat tersebut dan meraka berharap untuk segera dilakukan penertiban.

Kemudian alasan daripada masyarakat ialah, merasa sangat terganggu dengan beroperasinya alat berat dengan jam kerja tidak ada batasnya. Bahkan sampai malam hari masih terus beroperasi tanpa memikirkan warga kami.

Seelain itu tingkat kedalaman galian C ini juga sudah dekat dengan pemukiman warga, sehingga seperti kubangan yang  sangat berbahaya terjadi bencana dan mengancam keselamatan jiwa manusia.

Maka kembali kami katakan bahwa seluruh Warga Dusun Musara Pakat Kampung Wih Pesam memohon dan meminta kepada Pemerintah Daerah untuk meninjau kembali perijinan CV atau PT yang melakukan galian C di dusun kami ini.

Tanggapan Dinas Terkait

Sementara itu, berdasarkan data yang disampaikan oleh dinas PUPR No 765/86/2020 tanggal 16 oktober 2020 terdapat 6 titik galian C yang sudah mengerjakan pengalian material di luar titik koordinasi yang ditentukan.

“Untuk galian C yang berada di kecamatan Wih Pesam ada 3 (Tiga), selain itu 3 galian C lainnya berada di Kecamatan Timang Gajah,” sebutnya.

Menindak lanjuti surat tersebut, dinas Dinas Lingkungan Hidup juga telah melayangkan surat kepada Bupati Bener Meriah melalui Kepala dinas penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu No 660/440/2020 terkait pancabutan rekomendasi UKL-UPL.

Termasuk surat Bapeda yang ditujukan kepada Bupati Bener Meriah Cq Kadis penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu No 050/861/III prihal kesesuain RT/RW Kabupaten Bener Meriah terkait galian golongan C. (Putra Mandala)

Comments are closed.


Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/wxiegknl/public_html/wp-content/plugins/newkarma-core/lib/relatedpost.php on line 627